BerandaKriminalPolsek Sunggal Tangkap 3 Begal Sadis, 1 TSK Kakinya Terpaksa Dihadiahi Timah...

Polsek Sunggal Tangkap 3 Begal Sadis, 1 TSK Kakinya Terpaksa Dihadiahi Timah Panas.

Author

Date

Category

Medan, – (Triknews. Co) –Tim Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil membekuk 3 pelaku pembunuhan Reval Fahruddin (18) warga Jalan Kopi, Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat pada Kamis (5/11/2020). Seorang pelaku ditembak petugas.

“3 pelaku tersebut ditangkap di Kabupaten Asahan seorang diantaranya wanita. Mereka terlibat pembunuhan sadis, mayat korban dibuang di ladang jambu kawasan Sunggal, ” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).

Ketiga pelaku yang ditangkap dan ditembak itu berinisial masing – masing YP alias W (23) (ditembak) dan AR (15) dan YF (17) warga Jalan Danau Kota Binjai Timur.

Barang bukti yang disita masing – masing sepeda motor CB 150 R tanpa plat (milik korban), belati,obeng, ponsel android, baju kaos warna hitam (milik korban), sepasang sepatu, jam tangan dan uang sebanyak Rp1 juta.

Kapolrestabes menjelaskan, kejadiannya pada tanggal 2 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Polsek Sunggal menerima informasi masyarakat, menemukan sesosok mayat pria di Jalan Pertanian Sunggal penuh dengan luka tusukan benda tajam.

Selanjutnya petugas melihat korban diduga dibunuh oleh lebih dari 1 orang dengan luka tusukan sebanyak 42 lobang.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan pada penyidikan pada tanggal 5 November dan berhasil menangkap 3 orang pelaku di kawasan Kabupaten Asahan.

Kata Kombes Riko, para pelaku ini merampas sepeda motor korban dengan cara bertemu di medsos dan mengumpan seorang wanita kepada korban tersebut. Selanjutnya terjadi pertemuan di Kota Binjai.

Pelaku wanita berinisial YF (17) mengajak korban datang ke rumah kontrakan namun tiba – tiba datang teman pelaku lainnya untuk mengajak korban berboncengan dengan sepeda motor milik korban.

Saat di perjalanan, YP alias W tiba – tiba menikam leher korban dengan benda tajam sehingga korban terjatuh dan melakukan perlawanan, namun salah seorang teman pelaku AR yang sudah siaga kembali menikam korban dengan obeng berulang – ulang. Akibatnya korban yang sudah bersimbah darah tewas di tempat.

Kemudian korban di buang di ladang jambu milik warga di Jalan Pertanian. “Ketiga pelaku melanggar Pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup, ” tandas Kombes Riko Sunarko. ( Josua Saputra Simamora Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img