Medan – ( Triknews. co) – Tim khusus anti bandit Polsek Delitua, Polrestabes Medan, berhasil meringkus, seorang pria berinisial RP (39) warga Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, akibat aksi nekatnya yang melakukan pencurian disebuah toko Sperpart.
Informasi yang dapat dikumpulkan dari pihak Kepolisian, bahwa dalam aksi pencuriannya tersebut,pelaku RP (39) beraksi bersama rekannya inisial J yang saat ini dalam pengejaran pihak Polsek Delitua.
Kanit reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik, mengatakan bahwa pelaku RP melakukan pencurian itu, pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, dimana saat itu pemilik toko sedang tidak ada.
Sambung Iptu Martua Manik, bahwa adapun pemilik toko tersebut diketahui bernama, Marshen Dinarta (21) warga Dusun 1, Desa Sei Rampah , pelaku yang kita amankan tersebut, merupakan warga sekitar tokonya ,”ujar Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Sabtu (24/10/2020) malam.
Lebih lanjut dijelaskannya, pelaku melakukan pencurian dengan merusak pintu belakang toko denggan menggunakan sebuah linggis, dan setelah pintu terbuka para pelaku mengondol barang barang yang ada didalam berupa 1 buah mesin pompa Sanyo, 21 pasang lingkar sepeda motor jenis Aloy. 2 buah jam tangan merek Michael kros dan merek Alexander Christie. 1 buah TV ukuran 32 Inch, 1 unit AC, 1 unit kulkas merk Polytron.
Merasa menjadi korban kejahatan, Marsen Dinarta segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Delitua.
“.Mendapat laporan berharga dari korban tersebut, selanjutnya personil langsung meluncur ke TKP guna melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka.
Cuman berjangka dua hari usai kejadian, pihaknya pun berhasil menankap pelaku tidak jauh dari rumahnya.
Sementara seorang rekannya J dan penadahnya D masuk daftar pencarian orang (DPO),” sebut Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik.
Ditambahkannya, dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 11 pasang lingkar sepeda motor jenis Aloy, 3 unit ban sepeda motor, 1 gulungan kabel listrik.
Kini tersangka RP sudah kita jebloskan kedalam sel penjara Mako Polsek Delitua guna kebutuhan penyidikan, dan proses hukum selanjutnya.” tandas Iptu. Martua Manik. ( Pakpahan ) .