BerandaDaerahDinilai Salah Terima Laporan Kuasa Hukum Pemilik PKS mini Di Pelalawan Minta...

Dinilai Salah Terima Laporan Kuasa Hukum Pemilik PKS mini Di Pelalawan Minta Kapolda Hentikan Pemeriksaan

Author

Date

Category

Simalungun, triknews.co – Tidak habis fikir mungkin inilah yang dialami Anto Giovani (42) warga jalan Anggur No. 50 L lingkungan VIII Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai Sumatera Utara, bagaimana tidak tanpa alasan yang jelas ianya dilaporkan Djon Rinaldi ke Polsek Langgam

Ianya dilaporkan kepolisi dengan nomor LP/06/VI/2018/RIAU/RES.PLWN/SEK.LANGGAM. tanggal 9 juni 2018 dengan tuduhan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian berupa potongan besi scrab” yang terjadi pada hari sabtu (09/6/2018) di jalan Koridor RAPP Km. 30 Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, ini diketahui setelah dirinya menerima surat panggilan dengan nomor : S. Pgl/09/IX/2020/Reskrim tanggal 18 September 2020.

Padahal lokasi yang disebutkan merupakan areal Pabrik Kelapa Sawit mini miliknya sendiri (Anto Giovani) sesuai putusan Pengadilan Negeri Pelalawan no register perkara no. 28/Pdt.G/2018/Pn. Plw, serta telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekan Baru dengan register perkara nomor : 269/PDT/2019/PT. PBR dengan putusan “menyatakan dan menetapkan secara sah dan berkekuatan hukum pabrik kelapa sawit (PKS) mini yang dibangun diatas sebidang tanah dengan luas 9.836 M2 terletak di jl. RAPP/Geringging RT. 01 RW. 07 Dusun I Desa Tambak adalah milik Anto Giovani alias Aheng”.

Hal ini disampaikan Gusti Ramadhani SH dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Nasional Rekan Joeang selaku kuasa hukum dimana Anto Giovani meminta perlindungan hukum, kepada awak media Rabu (14/10/2020) pukul 10.00 WIB melalui sambungan seluler dan pesan aplikasi whatsapp.

“kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kapolda secara tertulis untuk permohonan perlindungan hukum dan mohon dihentikan proses pemeriksaan / penuntutan terhadap klien kami,” jelas gusti

Bahkan lebih lanjut gusti menilai laporan Polisi tersebut tidak beralasan dan diduga sebagai laporan yang tidak berdasar secara hukum dengan adanya pengakuan dari Djon Rinaldi yang menerangkan bahwa ianyalah yang mempunyai pabrik Kelapa sawit (PKS) mini yang terletak di Jl. RAPP Km. 30 tersebut.

Dan ia juga sangat menyayangkan kinerja Polsek Langgam yang terlalu cepat menjadikan tersangka kliennya berdasar putusan dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan terhadap laporan polisi tersebut beralasan untuk dihentikan proses pemeriksaannya serta dihentikan penuntutannya.

Hingga berita ini diturunkan Kapolres Pelalawan belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangannya. (JS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img