Medan, TrikNews.Co–Oknum pegawai honor kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serdang Bedagai inisial BM (26) warga Dusun IX ,jalan veteran pasar VII Desa manunggal Kabupaten Deliserdang, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Siber pungli Polres Serdang Bedagai, pada Selasa (12/10/2020) kemarin.
Operasi tangkap tangan yang berlangsung di belakang halaman parkir kantor BPN sergai,Polisi berhasil mengamankan pelaku BM (26) dan menyita sejumlah uang 4,juta rupiah sebagai uang untuk pengurusan surat tanah dan beberapa Dokumen.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dan Kasubaghumas AKP Sopyan, di Mapolres, Rabu (14/10) memaparkan, sebelumnya tersangka inisial BM melakukan pengurusan peningkatan surat tanah dari alas hak menjadi sertifikat namun, hingga kini tidak kunjung selesai dari hasil informasi yang diterima kemudian kita bentuk tim kita lakukan penyelidikan.Tepat pada kemarin tanggal 13 Oktober 2020 sekitar pukul, 10:00 wib di halaman parkir kantor BPN Serdang Bedagai.
” Langsung di amankan di halaman parkir belakang BPN seorang pegawai honor yang memiliki SK pengangkatan honor dan menerima gaji dari Pemerintah/ negara. Oleh karena itu, kita anggap sekarang merupakan pegawai BPN yang melakukan pengurusan sertifikat tanah dan sudah menerima uang dari korban seseorang yang mulai dari bulan Maret mengurus pemecahan sertifikat dan sampai sekarang belum selesai-selesai walaupun mereka sudah membayar kan lunas, bahkan tidak sesuai dengan aturan,”Beber Kapolres Sergai.
AKBP Robin menambahkan, karena belum selesai ditanya korban pelaku kembali lagi meminta sejumlah uang dan korban Aldi(26) warga Dusun I jalan Protokol Desa sei Bamban, Kecamatan sei Bamban kabupaten Sergai harus menyerahkan kembali uang sebesar Rp 4 juta. Dan kemarin dilakukan penangkapan selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Polres Sergai berikut dengan barang bukti.
“Ini merupakan wujud daripada betapa susahnya masyarakat mengurus sertifikasi peningkatan sertifikat tanah,” ujarnya AKBP Robin
Terhadap pelaku melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, ancaman hukuman paling minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”tegasnya.
Ketika ditanya wartawan adakah pelaku terindikasi diperintahkan atasan (Pihak ATR/BPN Sergai), Kapolres menegaskan secara birokrasi pasti ada indikasinya namun tetap akan dilakukan pengembangan.
“Saat sekarang ini kita lakukan pengembangan terhadap adanya indikasi pelaku lainnya,”tutup AKBP Robin Simatupang.
Terpisah, saat di konfirmasi beberapa wartawan pihak BPN Serdang Bedagai enggan memberikan keterangan.(Bambang)