Langsa, TrikNews.Co – Terkait pemberitaan selama ini tentang pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi di Gampong Meurandeh Kecamatan Langsa Lama yang bersumber dari DAK senilai Rp. 2.547.917.300 tahun 2018 yang dilaksanakan oleh PT Langsa Indah Lestari sudah mulai ada titik terang.
Hal itu terbukti adanya pemanggilan dari Dirkrimsus Polda Aceh pada tanggal 5 Desember 2019 dengan nomor surat B/253/XII/RES 3.5/2019/Dirkrimsus, perihal permintaan kelengkapan dokumen yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Langsa Said Madun ST.
Tertulis dalam surat panggilan tersebut disebutkan, sehububungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diberitahukan kepada KA bahwa penyidik subdit III/tipid Korupsi Dirkrimsus Polda Aceh sedang dalam pengumpulan dokumen dan keterangan terkait dengan tindak pidana korupsi pada paket peningkatan saluran irigasi D.I Meurandeh saluran primer/jaringan dengan nilai kontrak Rp 2.547.917.300 Dinas PUPR yang bersumber dana APBD tahun 2018 yang dilaksanakan oleh PT Langsa Indah Lestari.
Disebutkan dalam surat panggilan bahwa, untuk kelancaran tugas dimaksud kepada KA agar dapat menghadirkan PA, KPA, PPTK, PPK, untuk dimintai keterangannya serta untuk membawa dokumen terkait dengan paket pengadaan tersebut pada hari Selasa tanggal 10/12/2019 pukul 10.00 wib, untuk bertemu kepada Panit Subdit III/tipid Korupsi Dirkrimsus Polda Aceh An.AKP. Misyanto SE.
Surat ditandatangani oleh An. Dirkrimsus Polda Aceh, Wadir Komisaris Besar Polisi Ridwan Usman.
Dengan adanya pemanggilan tersebut TrikNews.Co, Jum’at ( 13/12/19 ) mencoba mengkonfirmasi Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Aceh Ibnu Hajar SH, menurutnya semua kesalahan dan kebenaran dari pekerjaan itu tidak terlepas dari tanggung jawab Kepala Dinas, PA, KPA, PPTK, dan PPK Konsultan Pengawas, dan juga pelaksana proyek.
Bila kita melihat dengan kondisi pekerjaan proyek selama ini hampir semua proyek baru di kerjakan bahkan belum sampai setahun sudah hancur tentunya semua para perangkat pelaksanaan proyek tersebut harus bertanggung jawab. Kata Ibnu Hajar.
Dengan adanya pemanggilan tersebut, dan Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan dalam penyelesaian proyek-proyek yang diduga bermasalah. Jangan ada tebang pilih meskipun proyek tersebut di laksanakan tahun 2018 lalu, tegasnya.
Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Aceh meminta penegak hukum harus konsekuen dalam penanganan proyek bermasalah, sehingga masyarakat percaya pada penegakan hukum.
Kalau memang terbukti proyek tersebut bermasalah, harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum dan undang – undang yang berlaku pasal 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, kepada parapelakunya, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Aceh terus mengawal dan memantau dalam kasus tersebut. Tegas Ibnu Hajar SH kepada Media. ( DANTON )