Pak Pak Bharat,TrikNews.co—Warga dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pakpak Bharat dibuat resah dan gelisah. Pasalnya, bantuan pemerintah untuk UMKM (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan untuk penguatan UMKM di masa pandemi itu justru ditemukan sebagian nyasar ke pengusaha menengah keatas, keluarga pejabat hingga Pegawai Negeri Sipil.
Parahnya lagi, mayoritas pelaku usaha kecil yang kondisinya kembang kempis yang ikut mengajukan permohonan lewat dinas, malah tidak muncul di daftar penerima.
Keresahan itu mencuat setelah terbitnya daftar penerima bantuan UMKM dari pusat beberapa hari lalu dalam daftar yang memuat ratusan nama dan alamat yang ditempelkan di depan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pakpak Bharat.
“Iya lih, banyak yang terkejut karena nama penerima bantuan yang muncul sebagian malah tidak tepat sasaran. Sebagian dari mereka pemilik kios besar (menengah keatas) dan ada lagi yang saya tahu namanya keluar padahal nggak punya usaha. Yang lebih kesalnya lagi, orang-orang yang kemarin mengajukan malah tidak lolos jadi penerima. Ini pusat sebenarnya gimana, warga banyak yang resah. Saya kemarin juga ikut ngajukan tapi juga nggak masuk,” ujar salah seorang warga yang juga ikut mengajukan bantuan UMKM kepada triknews.co pada Kamis(8/10/2020).
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pakpak Bharat, Orba Manik, SH, MH tidak menampik banyak menerima laporan dan aduan soal munculnya nama yang dianggap tidak layak menerima, namun terdaftar sebagai penerima bantuan. Ia membenarkan bahwa beberapa pengusaha menengah keatas dan PNS muncul di daftar penerima bantuan.
Orba menyampaikan, daftar ribuan penerima bantuan untuk pelaku UMKM yang diajukan oleh Dinas Perindagkop itu merupakan data yang diturunkan oleh Kementrian Perindustrian kepada Dinas Perindagkop Kab. Pakpak Bharat.
Pihaknya juga tidak mengetahui bagaimana teknis data dan proses pemilihan nama-nama penerima bantuan. “Kita hanya mengajukan instruksi pengajuan data dan yang mengeluarkan langsung adalah dari pusat.” Ujar Orba.
Senada dengan Kadis, Jansen Silalahi selaku Kasi Kelembagaan Disperindag Pakpak Bharat mengatakan
pada tahun 2019 lalu pihaknya telah melakukan pendataan jumlah UMKM di Kab. Pakpak Bharat, dengan menghasilkan sejumlah kurang lebih 500 UMKM.
Ia mengatakan data penerima yang keluar adalah gabungan dari data UMKM 2019 dengan data pengajuan berkas tahun 2020 sehingga jumlahnya menjadi 1446. “Jadi kita cuma mengajukan saja nya lih, untuk proses selanjutnya Kementerian yang mengeluarkan daftarnya,” Ujar Lahi.
Terkait penerima Bantuan UMKM yang PNS, Jansen membenarkan ada 2 PNS yang menerima bantuan UMKM di Kabupaten Pakpak Bharat. Terkait hal itu Ia menjelaskan bahwa PNS itu bisa saja masuk melalui pendataan UMKM tahun 2019. Sehingga namanya keluar tahun 2020 ini.
Ketika ditanya secara administrasi apakah tidak menyalahi aturan PNS yang menerima bantuan UMKM apa tidak, Kadis Orba dan Kasi Jansen dengan tegas mengatakan tidak ada masalah walaupun PNS menerima bantuan. “Gak ada masalah kalaupun PNS mendapatkan bantuan karena itu data dari kementerian.” Ujar Lahi.
Terkaitan bantuan tahap selanjutnya Silalahi mengatakan kemungkinan akan ada daftar penerima bantuan selanjutnya, tapi pihaknya tidak menjamin apakah pasti keluar atau tidak. “Kemarin sudah 900 sekian yang kita kirim. masih kita tunggu apakah ada tahap kedua.” pungkasnya.(Boyke)