Belawan, Triknews.co–Hasil Korupsi Dana IPA Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyita uang senilai Rp3.076.607.605 dari sisa anggaran yang belum digunakan dari kas PDAM Tirtanadi terkait proyek Engineering Procurement Construction (EPC) Instalasi Pengolahan Air (IPA) di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, tahun 2012. Kamis {8/10}
Kasus yang menyeret Flora Simbolon selaku Staf Keuangan di KSO PT Promits-PT Lesindo Jaya Utama (LJU) dan M Suhairi selaku Kepala Divisi Air Limbah PDAM Tirtanadi sekaligus sebagai PPK/Pimpro, yang telah inkracht di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Barang bukti uang akan diserahkan Kejari Belawan ke negara melalui Plt Sekda Provinsi Sumut Ibnu S Utomo yang disaksikan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut.
Kajari Belawan Ikeu Bachtiar, yang mengatakan, pihaknya mengeksekusi dan menyerahkan barang bukti yang telah disita.
Uang tersebut adalah uang yang diselamatkan dari hasil korupsi setelah kasus inkracht di pengadilan.
dimana Uang ini adalah uang negara dari penyertaan APBD Sumut yang dianggarkan ke PDAM Sumut. Jadi, hari ini uang tersebut kita kembalikan ke kas Provinsi
Sumatera Utara,” katanya.
Ikeu Bachtiar,yang mengatakan ada dua tersangka yang telah menjalani hukuman. Kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan dua tersangka senilai Rp18 miliar.
Sementara, Sekdaprovsu Ibnu S Utomo mengapresiasi kinerja Kejari Belawan yang telah menyelamatkan uang negara. Uang yang akan diserahkan atau dikembalikan akan dimasukkan ke kas Pemprovsu.
“Hari ini uang senilai Rp3 miliar lebih akan kita terima untuk dikembalikan ke Pemprovsu,” pungkas Ibnu.
Perlu dijelaskan, Kejari Belawan sebelumnya telah menetapkan Kepala Divisi Air Limbah PDAM Tirtanadi M Suhairi dan Flora Simbolon selaku Staf Keuangan di KSO PT Promits-PT Lesindo Jaya Utama (LJU) sebagai terpidana korupsi pembangunan IPA Martubung dengan nilai proyek Rp58 miliar tahun 2012 jelasnya . { Zuwita }