Dumai,Triknews.co-Satuan Pamong Praja bersama Bawaslu(Badan Pengawas Pemilu )kota Dumai,beberapa hari yang lalu menurunkan dan mencopot baleho,spanduk Para Paslon Cawako dan Cawawako yang dipajang di ruas jalan dan persimpangan.
Pencopotan Baleho atau spanduk para Paslon Pilkada kota Dumai tersebut oleh Bawaslu adalah untuk lebih menertibkan lagi tentang aturan pemasangan baleho maupun spanduk ujar Ketua Bawaslu Zulfan yang di wakili ketua Bawaslu Kota Dumai Supratman.
Sebelum di turunkan untuk di copot baleho dan spanduk para kandidat calon walikota dan wakil walikota Dumai,pihak Bawaslu kota Dumai terlebih dahulu sudah koordinasi dan menyurati Paslon, maupun Tim pemenangan maupun Tim lainnya untuk menyampaikan kepada seluruh anggota maupun simpatisan serta relawannya ujar Supratman saat di konfirmasi di kantor Bawaslu kota Dumai Jalan Putri Tujuh Kelurahan Teluk Binjai kecamatan Dumai Timur Kota Dumai ,(02/10/2020)
Terkait masalah pencopotan Baleho atau spanduk para kandidat itu memang sudah waktunya untuk di lepaskan,karna baleho atau spanduk tersebut merupakan spanduk yang lama yang berisikan sosialisasi atau pengenalan diri dari masing masing Paslon,serta para Paslon juga pada baleho atau spanduk belum ada nomor urutnya,terang Supratman saat di temui Ketua PWOIN( Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara)kota Dumai Roliandika.P.
Untuk saat ini pemasangan APP(alat peraga pemilu dan APK (alat peraga kampanye) desain dari masing masing Paslon, baru masuk ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) kota Dumai dan masih di bahas untuk keseragaman dan persetujuan desainnya serta izin aturannya untuk baleho atau spanduk.
Untuk Baleho atau Spanduk yang akan dipasang di tempat dan titik yang telah ditentukan itu ada beberapa item yang di fasilitasi oleh pihak KPU kota Dumai dan nanti ada penambahan dari paslonnya sekitar 200% dari ketentuan itu,pihak Paslon mencetak sendiri dengan catatan desain yang di berikan oleh pihak Paslon harus mendapat persetujuan dan mengikuti aturan dari KPU terlebih dahulu.
Jadwal kampanye sudah di mulai dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.
Begitu juga dengan jadwal kampanye ada aturannya,Kampanye harus berada di ruangan atau gedung dengan kapasitas massa yang hadir hanya 50 orang dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Kampanye tidak di benarkan di ruang terbuka.
Begitu juga peletakan dan pemasangan baleho atau spanduk nantinya harus mengikuti aturan yang sudah di tetapkan,jika ada Paslon yang melanggar dan tidak mematuhi aturan maka kita akan berikan pertimbangan,namun jika pelanggaran kerap terjadi maka Paslon yang sudah sering membuat pelanggaran dan dapatkan teguran akan di diskualifikasi ujar Supratman.
Harapan kedepannya,kepada Para Paslon Cawako dan Wawako Dumai,Tim pemenangan,Relawan,simpatisan dan masyarakat yang mendukung masing masing unggulannya untuk tetap mengikuti peraturan,aman dan kondusif serta mendukung dan mensukseskan pemilu juga menciptakan pemilu damai.(Diana)