Nias Barat.triknews.co. Sesuai pemberitaan dari media Pada tanggal 30/09-202020 Bahwa Tiga Bula warga Desa Lasarafaga kecamatan mandehe Barat Melaporkan Dugaan Pemalsuan Tanda tangan Di Duga Di Back Up oknum Terlapor Oleh Pihak Polres Nias.
Iza’aki Zebua (47) warga Desa Lasarafaga kecamatan Mandehe Barat, Melaporkan oknum yang diduga melakukan pelmasuan tanda tangan pada pengespejean ADD, untuk pembayaran Harian Orang Kerja) HOK Ta. 2019 Kepada Ketua LSM KCBI Nias Barat Pada Tanggal 01/10-2020
Laporan tersebut sudah 3 (tiga) bulan telah Dilaporkan ke Polres Nias Sumatera utara, Namun Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut, keluhnya dengan nada kesal Iz ke wartawan.
IZ mengatakan Ia’nya sangat merasa kecewa terhadap pihak penegak Hukum Republik Indonesia ini khususnya Di polres Nias sumatera utara, Di mana pelaporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan kepala desa Lasarafaga Angerago Zebua pada tahun 2019, sehingga mengakibatkan kerugian Negara dan Masyarakat pada dokumen palsu itu kurang lebih Rp 350 juta, Ungkapnya kecewa.
Lebih lanjut IZ menjelaskan Bulan Juni 2020, saya buat laporan tersebut dan telah disampaikan di Polres Nias Akan tetapi sampai saat ini, Polres Nias tidak melakukan tahapan-tahapan terhadap terlapor, Jelasnya IZ
“Justru kasus tersebut sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak kepolisian, jadi saya menduga masalah itu sepertinya di “Petieskan” oleh pihak Penyidik sehingga perkembangan melakukan tahapan Penyelidikan sampai saat ini, tidak ada hasil mungkin Pihak yang menangani kasus pemalsuan tanda tangan ini, berkaloborasi dengan oknum Kades Lasarafaga, tegasnya IZ.
Selain itu, IZ menuturkan bahwa ada 2 (dua) orang Pelapor yang sudah dimintai keteranganya di Polres Nias yakni : Risman Zebua dan Eliyudin Gulo, Namun pihak terlapor atau oknum yang melakukan Pemalsuan tersebut tidak Pernah dimintai keterangan mereka oleh pihak penegak hukum (Polres Nias).
Berdasarkan informasi dari Warga IZ, Pers mencoba Konfirmasi kepada Pihak Penyidik Kasus Laporan tersebut melalui Via telpon seluler kepada IPDa Hesena Ziliwu SH,.MH, Pada hari Rabu tanggal 23/09/2020 Pukul 12.25 wib Ipda.alias HZ SH.MH jawabnya Masih dalam tahapan Pengembangan dan untuk lebih jelas lagi, silahkan tanyakan Kepada Inspektorat Nias Barat, katanya.
Kemudian, media Melakukan konfirmasi kepada kepala Inspektur Kabupaten Nias Barat diruanganya pada Rabu 23/09/2020, Untuk meminta tanggapan tentang Hasil audit Pelaporan mengenai Pemalsuan tanda yang telah dilaporkan Warga Desa Lasarafaga IZ, sekaligus penyelidikan Dana Desa beberapa bulan lalu ? Kepala Inspektorat TurunaGulo mengatakan Tugas Apip Atau Inspektorat Nias Barat “Hanya sebatas Audit Visik” Kalau untuk Laporan Dugaan Pemalsuan Tandatangan bukan tugas kami Apip tapi yang berwenang dalam hal itu Adalah Penegak Hukum tetapi kalau hasil pemeriksaan Visik Dana Desa Lasarafga itu LHPnya, Dalam waktu dekat ini, Kita serahkan ke Polres Nias, jelaskan Turuna Gulo.
Dalam Hal ini, Ketua LSM KCBI Nias Barat Sabar Halawa minta Kapolda sumatera utara dan Mabes Polri, Supaya “Kasus Pemalsuan Tanda Tangan” tersebut, Segera terungkap agar Masyarakat Desa Lasarafaga kecamatan mandehe Barat dan umumya masyarakat Nias Barat, Mengakui bahwa hukum Di Negara Republik Indonesia berlaku adil dan tidak memihak kepada siapun,
Selanjutnya Ketua LSM KCBi Nias Barat tegaskan Jangan Hanya Maling ayam Yang cepat Di penjara oleh pihak Aparat Penegak Hukum NKRI Ini,sedangkan Maling Uang negara Ratusan Juta hingga milyaran rupiah takut Penegah Memyentuhnya,apakah Maling Uang negara itu Di Biarkan Oleh penegak Hukum Karena Mau di tutupnya kasusnya?
Makanya cepat di penjara maling ayam karena tidak ada uangnya untuk menutupi kasusnya kepada pihak penyidik itu?Hukum Di indonesia ini Di Duga Tumpul di atas Tajam Di bawah. (Jefri Sinaga)