BerandaDaerahWaw! Kawan Mas Koko Dirikan Posko Pemenangan Kotak Kosong, Ini Kata Para...

Waw! Kawan Mas Koko Dirikan Posko Pemenangan Kotak Kosong, Ini Kata Para Penggagas

Author

Date

Category

Pematang Siantar,TrikNews.Co–Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Koalisi Relawan Masyarakat Kotak Kosong (Kawan Mas Koko) secara resmi mendirikan posko relawan pemenangan kotak kosong (kolom kosong) di Jalan Merdeka No 230, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Para penggagas yang dijumpai, Senin (27/9/2020) di rumah aspirasi Relawan Kotak Kosong di Jln Linggar Jati No 42, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar mengatakan bahwa motivasi pendirian posko kotak kosong (kolom kosong) untuk menampung suara masyarakat yang tidak setuju dengan pasangan calon yang ada dalam perhelatan Pilkada 2020.

Menurut para penggagas yang terdiri dari Januarison Saragih, Horas Sianturi, Rendy Tampubolon, Jimmy Purba, Rosita Nainggolan, Rajakin Sitepu, Herdin Silalahi, Marnaek Saragih dan Esman Tambunan mengatakan bahwa dengan berdirinya bakal pasangan calon (bapaslon) tunggal dalam Pilkada 2020, masyarakat Kota Pematangsiantar tidak ada pilihan lain, selain memilih paslon yang ditawarkan.

“Seandainya dari beberapa yang sosialisasi, naik menjadi kandidat bapaslon untuk bertarung di Pilkada serentak, mungkin masyarakat bebas memilih sesuai dengan program dan visi-misi yang ditawarkan para kandidat. Namun dalam perjalanan waktu, Parpol dan gabungan Parpol ternyata hanya merekomendasi satu pasangan yang sama,” terang Rendy Tampubolon.

Lebih ditegaskan Rendy, menjadi tim relawan kotak kosong itu tidak salah, malah yang salah itu sebenarnya menghasut warga agar tidak datang ke TPS karena dianggap tidak memihak kepada Paslon yang dijagokannya.

“Menghasut warga untuk tidak datang ke TPS itu adalah tindakan melawan hukum, bisa dipidanakan,” tegas Rendy.

Sebelumnya Horas Sianturi mengatakan, bahwa tujuan pendirian posko relawan kotak kosong/kolom kosong untuk mensosialisasikan bahwa calon tunggal itu sah dan kolom kosong itu sah menurut Undang-undang.

“Apalabila tidak setuju dengan paslon yang ada, silahkan coblos kolom kosong. Bilamana kolom kosong menang, Pejabat Walikota akan ditunjuk oleh Gubernur sampai dilaksanakannya kembali Pilkada berikutnya,” ujar Horas Sianturi.

Penggagas lainnya Herdin Silalahi juga menambahkan, bahwa dengan memilih kolom kosong, bukan berarti suara itu sia-sia dan Pj. Walikota itu kosong. Namun Pj. Walikota akan ditunjuk oleh Gubernur.

Sementara Jimmy Purba meyakini dengan minimnya sosialisasi pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal, bahwa memberikan suara di kolom kosong itu banyak warga yang tidak tahu dan menganggap suara di kolom kosong adalah mubazir.

“Kotak kosong atau Kolom kosong itu diakui secara Undang-undang. Sehingga jika hanya paslon tunggal yang ada dalam Pilkada, maka masyarakat diberikan kebebasan memilih kolom kosong bagi yang tidak setuju dengan paslon yang ada. Dan di beberapa perhelatan Pilkada di daerah lain, kolom kosong itu sah dan pernah menjadi pemenang dalam pentas Pilkada,” imbuh Jimmy.

Ditanya kembali bagaimana mengedukasi masyarakat untuk pemenangan kolom kosong, Jimmy menyampaikan pihaknya bersama tim akan melakukan sosialisasi dan membuat rumusan yang tidak melanggar aturan yang ada.

“Untuk mengedukasi masyarakat dalam pemenangan kolom kosong, tim akan melakukan rapat secara teknis dan tetap berpedoman dengan aturan yang ada,” tukasnya. (MS/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img