Sanana, TrikNews.co- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Fifian Adenigsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH), diduga meminta dukungan ke Narapidana Koruptor Ahmad Hidayat Mus (AHM), mantan Bupati Kepsul.
Pasalnya, dukungan ini terlihat pada sejumlah baleho yang berdiri bebas di posko pemenangan Paslon FAM-SAH di 80 Desa di Kepulauan Sula. Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017.
Kemudian, di dalam PKPU tersebut terdapat larangan tertera pada pasal 24 ayat 3 dan pasal 29 ayat 3. Larangan PKPU dan diperkuat dengn pasal-pasal, tetapi pelanggaran tersebut tidak masuk dalam pelanggaran pidana. Namun, pelanggaran adminitrasi.
Pada PKPU itu juga melarang baleho kampanye Calon Kapala Daerah memasang foto tokoh Nasional selain anggota partai pengusung dalam kampanye Pilkada.
Hal ini sehingga membuat Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Sula, Ajis Banapon angkat bicara, dia bilang hampir seluruh posko pemenangan Paslon FAM-SAH dipajang belaho kampanye FAM-SAH dan mantan Narapidan Koruptor AHM.
Olehnya itu, dirinya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepsul untuk memberikan sanksi sesuai dengan PKPU yang berlaku pada saat ini. “KPU harus tegas karena sudah ada regulasi tentang larangan tersebut,”tegas Jison sapaan akrabnya, Sabtu (26/09/2020). (Ris)