MEDAN – ( Triknews. co) — Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Patumbak gencar laksanakan intruksi Kapolda Sumut untuk membersihkan berbagai jenis judi yang ada diseluruh wilayah hukumnya.
Untuk kali ini Tekab Polsek Patumbak yang dikomandoi oleh Kanit reskrimnya Iptu Philip Antonio Purba,SH,MH kembali berhasil meringkus seorang tersangka pria Darman Serius Zega (32) yang merupakan Warga Jalan Syukur, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, yang diduga kuat sebagai pengedar judi jenis togel secara online via handphone.
.
Orang nomor satu di Polsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza ,SIK saat di konfirmasi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip Antonio Purba,SH,MH mengatakan bahwa penangkapan tersangka DS tersebut, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait maraknya perjudian jenis togel di Jalan Kongsi, Gang Family, Desa Marindal I , Kecamatan Patumbak tepatnya di sebuah warung milik masyarakat.
“ Adanya informasi berharga yang didapat tersebut, tidak disia – sia kan, dan segera melakukan penyelidikan dan observasi di TKP. Setibanya di TKP petugas segera melihat seorang laki-laki yang sesuai informasikan, sedang duduk di dalam sebuah warung dengan gerak gerik yang mencurigakan. Dan petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 unit HP Android warna hitam berisi angka tebakan togel dan selembar kertas berisi angka tebakan togel dan uang tunai sebesar Rp. 175.000 yang diakui oleh pelaku merupakan uang hasil penjualan Togel,” sebutnya.
Kepada petugas saat kami lakukan introgasi, dirinya mengakui swmuanya. Dan hasil penjualan disetor online melalui internet dan mendapat upah 29% dari omset penjualan dan untuk penyidikan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti 1 unit HP Android merk Oppo warna hitam berisi angka tebakan togel ,1 lembar kertas berisi angka tebakan togel, uang tunai sebesar Rp. 175.000 dan 1 lembar ATM BRI kami bawa ke Polsek Patumbak,” Pungkas Iptu Philp Antonio Purba, SH, MH ( H. Pakpahan).