Sergai,TrikNews.Co–Lagi pesta sabu di sebuah rumah kos kosan. Pasangan diduga tanpa pernikahan yang resmi diciduk Tekab Polsek Perbaungan di Dusun II Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Kamis, (17/9/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap, Fahri Dani alias Deni (34) warga Dusun II, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan Kabupaten. Sergai, dan Asmi Nadra (28) warga Dusun III Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Kabupaten Sergai.
Selain itu, personel Polsek Perbaungan juga mengamankan barang bukti,
2,(dua) buah plastik klip besar transparan yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu. 1(satu) bong berisikan rakitan dari kemasan air minum, 3 buah pipet berbentuk pipet dan 2,(dua) buah pipa kaca,dan 1,(satu) buah tas sandang warna hitam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum , Sabtu (19/9/2020) mengatakan, pengungkapan kasus ini menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang ada nya pesta sabu dan pengedar narkoba jenis sabu di TKP.
Aksi tersangka sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar, mendapat informasi berharga tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M. Tambunan, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak dan atas perintah Kapolsek, Team opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta Team Opsnal melakukan penindakan terhadap pelaku yang saat itu berada didalam rumah kost dan ditemukan sepasang laki dan prempuan sedang berada di rumah.
Selanjutnya team opsnal menangkap dan mengamankan kedua pelaku dan dilakukan pengeledahan disekitar dalam rumah kos dan ditemukan barang bukti berupa satu bong rakitan dari kemasan air minum, tiga buah pipet berbentuk sekop, dua buah pipa kaca, satu buah plastik klip transparan yang diduga berisi butiran sabu sabu, satu buah tas sandang warna hitam.
Setelah di lakukan serangkaian interogasi terhadap tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersangka mengakui telah melakukan benerapa kali pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
Kemudian di lakukan interogasi cepat dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut tersangka mengaku mendapatkannya dari teman pelaku yang di kenal bernama Gomber yang setahu tersangka beralamat Dusun III Desa Sei Sijenggi, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka namun tidak berada di rumahnya dan dilakukan pencarian tempat bisa nongkrong namun tidak menemukan tersangka Gomber.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Perbaungan. Tersangka dijerat pasal 114 , 112, 127,UU RI No 35 tahun 2009,” tandas Kapolres.(Bambang)