Medan,TrikNews.Co–
Bijaklah menggunakan media sosial sepertinya tidak berlaku bagi wanita satu ini.
Pasalnya, karena masalah pribadi yang ia tidak bisa kendalikan dan dilampiaskannya lewat media sosial miliknya membuat ia harus berurusan dengan pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Subdit Cyber crime Polda Sumutpun dengan cepat dapat meringkus pemilik akun instagram Maya.maya635 yang viral di media sosial akibat postingannya yang telah memviralkan video pembakaran dan penghinaan terhadap Bendera (merah putih) Republik Indonesia dan penghinaan terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
RP di amankan di kediaman di Jl. Negara Lk. III No.22 Kel. Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang . RP di amankan akibat postingannya yg mengundang banyak perhatian masyarakat medsos dimana ia memposting sedang membakar bendera merah putih.
Dalam video lainnya, akun Maya juga melecehkan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin dengan cara menginjak-injak foto kedua pemimpin negara ini.
Aksi pelecehan simbol negara yang dilakukan netizen bernama Maya.maya635 tersebut sontak viral.
Saat di konfirmasi melalui Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan Hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia namun tidak didukung bahkan cenderung ditengah keluarga dan semua kenalannya.
Dari tangan pelaku berhasil di amakan 1 unit Handphone Samsung A20 dengan imei 1 : 355037106876744 dan Imei 2 : 355038106876742 , 1 (satu) buah akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL : https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine, dan 1 (satu) buah akun Instagram atas nama dengan username : maya.maya635.
Pasal yg di persangkakan yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.(Red)