Medan Deli,Triknews.co–Pelaku tindakan kekerasan berinisial RA (49) warga Pasar 5, Gg Kambing, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan,babakbelur diamuk massa di Mini Market U-Mart Jalan Platina Raya Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan.
Pria berusia 49 tahun ini jadi sasaran kemarahan warga karena pelaku berusaha merampok dan melakukan aksi penusukan terhadap salah satu karyawan Mini Market beinisial SA(18) tetapi ia berhasil mengelak,Minggu (8/12/19).
Pelaku bersama temannya,
AL alias A(31) penduduk Jalan Platina Lingkungan 21 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli turut juga diamankan
Kronologis menyebutkan, saat itu pelaku diketahui membawa senjata tajam pisau yang disimpan di punggung datang bersama temanya dengan mengedarai sepeda motor.
Selanjutnya, ia dan temanya masuk kedalam mini market U-Mart dengan maksud berpura-pura membeli sesuatu di dalam gerai minimarket yang sudah mau tutup.
Berapa saat kemudian, tiba-tiba dari arah belakang pelaku seketika mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusukkan SA (18) yang merupakan petugas keamanan minimarket tersebut.
Namun, upaya pelaku melukai warga Jalan Platina Raya Nomor 8 AB Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli itu tidak membuahkan hasil. Karena, dengan gerak cepat SA mengelak dari tusukan pisau.
Selepas itu, korban menyelamatkan diri dengan keluar dari minimarket sembari berteriak minta tolong dengan warga.
Alhasil, teriakan korban pun mengundang perhatian warga sekitar dan datang berbondong-bondong ke minimarket.
Disitu, massa yang geram mengetahui aksi sepak terjangnya langsung menghujani pukulan bertubi-tubi kepada pelaku sampai berdarah.
Beruntung bagi sang pelaku, nyawanya dapat diselamatkan setelah Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang menerima informasi adanya pelaku pencurian dengan kekerasan diamuk massa tiba di lokasi.
Kemudian, tersangka langsung diamankan dan diboyong ke Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lanjut.
“Awalnya pelaku bersama dengan temanya datang dan masuk kedalam minimarket. Tiba-tiba dia (RA) seketika mengeluarkan pisau sambil berlari dan menusukkan ke arah aku. Tapi, saya berhasil menghindarkan dari pisau yang ditusukan. Lalu, berteriak minta tolong dan akhirnya pelaku digebukin massa,” ucap SA karyawan Mini Market.
Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari mengatakan,
tersangka bersama dengan rekannya sudah diamankan.
“Tersangka beserta barang bukti berupa sebilah pisau dan sepeda motor sudah kita amankan. Begitu juga dengan rekannya. Imbas perbuatan, mereka dikenakan Pasal 365 Jo Pasal 53 KHUPidana dengan ancaman lima tahun keatas,” pungkas AKP Edy Safari.(surya atm)