Medan,TrikNews.Co–Kedatangan tim Bawaslu Simalungun ke Kantor BĶD Propinsi Sumatera Utara di Jalan Tengku Daud Lt.9 Bank Sumut pada Kamis 30 Juli 2020 lalu menimbulkan tanda tanya besar bagi sebagian oranģ.
Dari informasi yang layak dipercaya, kedatangan bawaslu ini ternyatà berkaitan dengan pilkada serentak yang akan digelar pada bulan Desember 2020 mendatang dimana, status salah satu cawabup sampai saat ini disinyalir masih ASN aktif dan menjabat sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara karena itu, kuat dugaan yang bersangkutan belum mengajukan berkas permohonan berhenti sebagai ASN maupun jabatan yang di embannya sekarang ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu namun, H.Zonny Waldi,S.Sos,MM Sudah Maju menjadi Bacalon Wakil Bupati di Simalungun.
Tim Bawaslu Simalungun yang dikonfirmasi triknews.co terkait hal ini di kantor BKD Sumut menyampaikan jika kedatangan mereka juga ingin mengetahui status kepegawaian dan jabatan Zonny Waldi di Pemprovsu.
“Kami mau mengecek status kepegawaian bapak Zony Waldi. Beliau kan maju sebagai Wabup Kab. Simalungun,” ujar Novita, salah satu tim bawaslu Kabupaten Simalungun
Sehingga kami, lanjut Novita, dari Bawaslu Simalungun mau bertemu dengan bapak Fauzan Kasubbag BKD bagian kepegawaian untuk memastikan apakah beliau (Zonny Waldi-red) masih aktif sebagai pegawai negeri atau tidak ,ucapnya.
Kami, sambung Zovita, juga ingin mengetahui apakah bapak Zony Waldi masih aktif sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provsu, kedatangan kami ingin mengecek status kepegawaiannya,pungkasnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Sumatera Utara Safaruddin Lubis saat di konfirmasi via pesan whats app terkait status kepegawaian dan jabatan Zonny Waldi mengaku belum mendapat info yang pasti.
“Sampai saat ini saya blm dpt info yg pasti ttg usul pensiunnya, hari senin bsk dikabari,”tulisnya menjawab triknews.co, Saptu (01/08/2020) siang.
Sementara itu, Zonny Waldi juga saat dikonfirmasi beberapa kali melalui pesan whats app sampai berita ini ditayangkan belum menjawab triknews.co.
Sebelumnya diketahui, Zonny Waldi sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP Golkar untuk mendampingi Radiapo Sinaga,SH untuk maju sebagai Cawabup kabupaten Simalungun.
Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) huruf t UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun2015 tetang Penetapan Perpu no 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menegaskan jika calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan, satu diantaranya adalah mengundurkan diri sebagai ASN. Berikut bunyi ayat (2) undang-undang tersebut.
‘Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
(Sk)