Belawan,TrikNews.co—Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus terduga bandar sabu di wilayah hukumnya.Akibatnya pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku yang diamankan Adi Harianto als Iboy (38) warga Jln.Durung I Andansari Kel.Terjun Kec.Medan Marelan,Selain mengamankan pelaku petugas juga membawak barang buktinya.
Ditangkap sedang berada didepan rumah,yang terletak di Jln.Durung I Andansari Kel.Terjun Kec.Medan Marelan pada hari Selasa (21/7/2020) sekira pukul 19.30 wib malam.
Hasil penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 Paket Shabu-Shabu dgn berat 0,40 gram,1 bks Pelastik kosong size 1 Kg,2 bks Pelastik kosong size 1 Ons,3 bks Pelastik kosong size 1/2 ons,2 timbangan eleKtronik,2 buah sendok plastik,4 lembar slip Transfer uang,2 buah Buku Catatan penyotoran,4 lembar uang Rp. 100.000,1 unit hp android samsung warna hitam
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH dalam keterangan pres rilease di terima awak media, jumat (24/7/2020) mengatakan penangkapan tersangka Adi Harianto als Iboy berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jln.Durung I Andansari Kel.Terjun Kec.Medan Marelan.
Selanjutnya, personil Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. Dimana tersangka sedang berada didepan rumah.Dengan melihat ciri ciri yang sesuai inpormasi,langsung personil mencoba menangkap ternyata si pelaku melarikan diri, kearah sawah belakang rumah,namun dengan sigap personil Opsnal berhasil menangkap pelaku.Lalu di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti di dalam kamar rumah.
Sambung AKP Juriadi,setelah menemukan BB tersebut,kemudian team melakukan interogasi dari mana barang haram tersebut di dapat,tersangka mengakui diperoleh dari temannya berinisial A (DPO).
Dijelaskan Kasat Narkoba,
“Tersangka sebelumnya membeli shabu shabu tersebut sebanyak 1/2 Ons seharga Rp 25.000.000, namun sebahagian besar telah berhasil di jualkannya.”ujar AKP Juriadi
“Atas perbuatanya, tersangka dan berikut barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut.”tandasnya.(zuwita)
Editor : surya atm