Medan,Trinews.co– Jajaran Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika jenis daun ganja. Keduanya berhasil diringkus petugas dilokasi yang berbeda.
Adapun nama pasangan suami istri (pasutri) yang diringkus yakni, Faridah (24) warga Jalan Besar Delitua Gang Kamboja, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang dan suaminya Amir Hamzah (46).
Pada hari Kamis (28/11/ 2019) pagi sekira pukul 11.00 WIB, tim Unit Reskirm mendapat informasi dilokasi tersebut sering dijadikan transaksi dan pemakaian narkotika,” ujar Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid SH, Selasa (3/12/ 2019) siang kepada Wartawan.
Mendapat info berharga itu, lanjut Kapolsek. Tim langsung bergerak kelokasi, tak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Iptu AT Pakpahan SH, langsung menangkap pelaku atas nama Faridah. Sementara Amir berhasil melarikan diri.
Dari hasil penangkapan petugas tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti empat gulungan yang berisikan daun ganja, 40 am ganja kering, 1 hekter, 1 timbangan, 1 gunting, 1 kertas nasi sebagai pembungkus ganja dan uang Rp. 70 ribu hasil penjualan,” sebut, AKP Doly Nelson Naingolan,SH,MH.
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah dilakukan pengembangan. Tim Unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil meringkus Amir pada Sabtu (30/11) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Untuk tersangka yang merupakan suami Faridah bernama Amir, kita berhasil meringkus saat tersangka berada disebelah Stasiun Sampri di Jalan Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor,” Ucap Kapolsek Deli Tua AKP.Doli Nelson,SH,MH.
Kini pasangan suami istri tersebut sudah dijebloskan kedalam sel tahanan menunggu berkasnya dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan.
” Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” Tutup AKP.Doli Nelson Naingolan, SH,MH. ( Markos Situmorang Triknews.com).