Medan,TrikNews.co–
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut melantik dua orang pejabat Eselon III di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No 30 Medan, Rabu pagi (15/07/2020).
Kedua pejabat yang dilantik masing-masing Antoni Sinaga sebagai Kepala UPT Dinas Sosial Sumut di Gunungsitoli sementara Laksana Hasugian ditempatkan di Siborong-borong.
Namun, pelantikan kali ini dinilai benerapa kalangan seperti tidak profesional dan terkesan Menyudutkan Gubernur Sumut yang mana, pejabat yang dilantik hanya berjumlah dua orang.
Sebelumnya Antoni Sinaga dicopot dari jabatan Kabid Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor Surat : (821/2019) tertanggal 17 Juni 2019.
Setelah dicopot, Antoni hanya sebagai Fungsional Umum pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumut. Atas pencopotan itu, ia mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan pada 26 Agustus 2019, KASN dalam suratnya Nomor B-2818/KASN/8/2019 menganulir putusan pencopotan oleh Gubsu tersebut.
Sehingga rekomendasi KASN itu tidak langsung dijalankan Edy. KASN kembali menyurati Gubsu 7 November 2019, 29 November 2019 dan 5 Februari 2020, untuk menguatkan surat berkas rekomendasi KASN tertanggal 26 Agustus 2020 tersebut.
Akhirnya kemarin, Edy kembali melantik Antony menjadi Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Gunung Sitoli Dinas Sosial Sumut.
Saat diwawancarai wartawan usai pelantikan, Sekda mengatakan pelantikan Antony dengan jabatan barunya karena penilaian pimpinan dengan menempatkannya ke Gunung Sitoli.
“Kewenangan pimpinan meletakkan seorang ASN, Kalau kami yang ASN dari awalkan sudah siap diletakkan di mana saja,” kata Sabrina menanggapi pertanyaan awak Media.
Menurut Sabrina, ada penilaian-penilaian yang dilakukan pimpinan terhadap ASN khususnya pejabat eselon III.
Ia juga menyebutkan bahwa tidak harus ada rekomendasi dari KASN. Dan pelantikan Antony ini juga bukan atas rekomendasi tersebut, melainkan karena penilaian pimpinan.
“Tapi kita memperhatikan juga semua-semua yang ada. Karena keharmonisan kita dengan semua instansi kita lakukan,” sebut Sekda.
Sementara Antony Sinaga saat ditanya tanggapannya terkait pelantikan ini sudah merasa puas dan siap mengemban tugas yang diberikan.
“Saya puas, sangat sangat puas,” ujarnya.
Dikatakannya, Kepuasannya bukan karena ia menang melawan keputusan gubernur soal pencopotannya namun, karena dia bisa kembali bekerja untuk rakyat.
“Saya puas karena Pak Gubernur memberikan amanah untuk saya kembali bisa melayani rakyat,” kata Antoni.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubsu karena diberikan kesempatan membantu gubernur untuk mewujudkan pembangunan Sumatera Utara yang aman, maju, dan bermartabat.
Soal dirinya yang ditugaskan di Kota Gunungsitoli Kepulauan Nias, ia mengatakan bahwa itu kewenangan pimpinan.
“Sehingga dalam otoritas pimpinan, apapun diperintahkan kita siap menjalankan, dan saya ucap kan terima kasih atas kepercayaan ini dan tugas ini akan saya emban dengan sebaik-baiknya,” Ucap Antoni mengakhiri.
Selanjutnya, dalam pengangkatan kembali Antoni Sinaga, SH.M.Hum, sebagai pejabat di eselon 3 pemprovsu ini menunjukkan mengangkat dan merotasi pejabat di Pemerintahan tidak bisa semena-mena.
Namun untuk kejadian di Pemprovsu, pengembalian jabatan kepada Antoni Sinaga yang di nonjobkan dari eselon III , tanpa ada masalah atau pelanggaran baik secara kepegawaian atau Hukum, sebelumnya sudah direspon oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan direkomendasikan harus dikembalikan lagi jabatan eselon 3 kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, salah satu pemerhati pemerintahan Sumatera Utara Osriel Limbong,S.pd,M.si menilai BKD Sumut kurang kurang profesional dalam bekerja.
“Kejadian seperti ini akibat tidak kuat atau tidak profesionalnya Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Provsu atau Sekdaprovsu, sehingga Gubsu terkesan di permalukan,” ucapnya kepada triknews.co saat di konfirmasi melalui pesan Whats App. ( SK).