Belawan,TrikNews.co—Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menangkap 1 pelaku seorang resedivis melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).Tersangka Muklis Gulo als Muklis (24) mocok mocok, warga Gg.II Paluh Kec.Medan Belawan
“Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2020 sekira pukul 23.15 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka an Muklis Gulo als Muklis.Awal mula Korban sedang duduk santai dengan temannya didatangi 3 (tiga) orang laki2 yang langsung meninju kepala Korban dan mencekik Leher Korban serta diancam akan dibunuh oleh Para Pelaku dengan menggunakan Pisau.” papar Kasat Reskrim Polres Pelabuhwan Belawan, AKP, I Kadek Hery Cahyadi kepada Triknews.co menjelaskannya,Minggu (12/7/2020).
Pada awalnya Korban sempat melawan namun karena tidak berimbang maka Korban pasrah.
“Dan ketiga pelaku mengambil paksa satu unit HP merk OPPO A1K serta mengambil uang sebanyak Rp. 2.000.000,- dari dalam dompet Korban sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah).”papar AKP , I Kadek Hery Cahyadi
Selanjutnya para pelaku meninggalkan Korban di Tkp dan para pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, Korban merasa keberatan dan membuat Laporan Ke Polres Pelabuhan Belawan dan berharap agar Para Pelaku dihukum sesuai dgn Hukum yg berlaku di NKRI.
Sesuai keterangan AKP.I Kadek Hery Cahyadi, kronologis penangkapan
Personil Sat Reskrim dipimpin Panit Resum Ipda Erikson Siahaan, SH. MH.dan Team melakukan penyelidikan,
“Dan Pada Hari Sabtu Tgl 11 Juli 2020 Pkl 22.00 Wib mendapat informasi tentang keberadaan yg diduga Pelaku Curas tersebut berada di daerah Gang II Jalan Selebes Kec. Belawan,“Beber Kasat Reskrim.
Team Reskrim langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan melakukan Introgasi dgn Tersangka.Tersangka mengakui perbuatannya bersama 2 (dua) kawannya yg identitasnya sudah diketahui dan secepatnya akan dilakukan penangkapan
“Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No:LP /293/Vll/2020/SU/SPKT/Pel.Blw tanggal 05 Juli 2020 atas nama Pelapor CHM (36) warga Sei Mati Kel.Seimati Kec.Medan Labuhan atas Tindak Pidana Curas yang terjadi pada hari Sabtu tgl 27 Juni 2020 Pikul 23.15 wib TKP Jln.Pelabuhan Raya, korban mengalami kerugian berupa uang Rp.2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah) dan barang bukti yang kita sita 1 bh dompet warna coklat merk Okelay,1 bh baju kaos warna merah dan 1 bh celana pendek merk PJ.Panbal.” ujar AKP I Kadek Hery Cahyadi
Masih kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi, “Setelah melakukan penangkapa,tersangka langsung kita boyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku melanggar pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 thn penjara.Dan perlu kita inpormasikan kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan akan secepatnya kami melakukan penangkapan terhadap 2 tsk lain yang identitasnya sdh kami ketahui “pungkasnya.(surya atm)