Langsa,Triknews.co—Pekerjaan pembangunan Gedung Rehab Ruang Bersalin / VK Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Langsa, Alamat Jalan. Ahmad Yani No. 1 Kota Langsa. Nomor. Kontrak. 1.SP/PK/DAK/2020.
Diduga pekerja tanpa kelengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Padahal, pembangunan rehab gedung bersalin nilainya tak main-main sebesar Rp.3.491.500.000, dari DAK Reguler 2020.
Pantuan TrikNews. Co, Rabu, (08/07/2020 ) di lokasi, sejumlah pekerja yang tengah bekerja ruang bersalin / VK RSUD Langsa yang sedang mengerjakan bagian atas, dinding dan lantai pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri APD keselamatan kerja. Mereka bekerja tanpa menggunakan kelengkapan K3.
Hanya beberapa orang diantaranya terlihat memakai helm, namun seperti sepatu dan sarung tangan tidak terlihat ada pekerja yang memakai, bahkan sebagian besar pekerja untuk menutupi kepala hanya bisa mengunakan topi.
Disamping itu CV. Nangroe Dimiyueb Angen, Ditengah pandemi covid-19 saat ini, juga tidak terlihat pekerja menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan seperti yang diharuskan oleh pemerintah.
Para pekerja saat ditanyakan kenapa tidak menggunakan alat pelindung keselamatan, Sorang pekerja mengatakan, tidak di kasih bagai mana kita gunakan, kalau pun ada helm hanya beberapa buah, banyak yang tidak ada dan adapun sepatu, sarung tangan tidak ada sama sekali,” ucap seorang pekerja yang tidak mau di sebutkan nama nya itu.
Geunta, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Saat di konfirmasi melalui WhatsApp, mengenai tentang alat perlengkapan keselamatan pekerja K3 dirinya mengatakan, pada saat dirinya kontrol ada meraka pakek APD K3. Namun yang belakang saya kurang tau, ” Ucap Geunta melalui tulisan yang di kirimkan.
Kirim nya lagi, bila mana mereka tidak menggunakan alat K3 nanti akan kita sampaikan teguran,” tulis nya lagi.
Sementara itu pihak rekanan CV. Nangroe Dimiyueb Angen, saat di temui di lokasi pekerjaan seorang wanita yang tidak menyebut nama nya itu pada saat di konfirmasi terkait alat pelindung keselamatan pekerja K3 seperti sepatu dan alat lainya wanita tersebut mengatakan, ini pekerjaan pak Yun 888 tanyakan aja kesana, adapun tentang sepatu kita sudah memesan barang nya belum sampai,” Kata Wanita yang mengaku pihak rekanan sambil berjalan meninggalkan wartawan.
Disisi lain untuk mencari konfirmasi lebih lanjut menyangkut hal tersebut TrikNews. Co, mencoba mengkonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) atas nama Romi Achmadi Kasi Logistik pada RSUD Langsa melalui handphone WhatsApp nya beberapa kali di hubungi tidak ada jawaban.
Dan pelur di ketahui Jika terbukti melanggar UU terkait keselamatan kerja, maka CV. Nangroe Dimiyueb Angen bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan 1 bulan sampai 4 tahun dan denda 10 hingga 500 juta rupiah. ( Danton )