Sidimpuan,Triknews.Co – Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab ) Polres Padangsidimpuan kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim di Labuhan Rasoki, Jumat, (03 Juli 2020) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kali ini Pelaku berinisial JH (42), warga Labuhan Rasoki, Kota Padangsidempuan, pelaku dibekuk saat ia tengah melakukan kegiatan judi jenis Kim, dalam Penangkapan itu Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, 1 buah Handphone, 2 lembar rekapan pemesan nomor tebakan judi Kim, dan uang sebesar Rp. 26.000. Pasalnya, perbuatan pelaku diduga melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini S.IK.M.H Melalui Kasat Resrkrim AKP Bambang H Tarigan SH. M.H mengatakan saat dikonfirmasi Triknews. Co, bahwa pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polresta Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bambang H Tarigan kamis (03 / 7/ 2020).
Menurut dia, tersangka ditangkap berkat adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan kegiatan adanya aksi perjudian tebakan angka jenis Kim di Labuhan Rasoki, Kota Padangsidimpun, kini Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, saat ini Petugas masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus tersebut, untuk sementara pelaku kini kita jebloskan kedalam sel penjara mako Polres Padangsidempuan . ( H. Pakpahan).