P.Sidempuan — ( Triknews. Co ) — Personel Sat Reskrim Polres Padangsidempuan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor plat BB 3420 FL milik milik korbannya Syamjunaidi Tanjung, warga Desa Simirik, Kelurahan Batu Nadua, Kota Padang Sidempuan.
Kapolres Padangsidempuan AKBP Juliani Prihartini,SIK ,melalui Kasat Reskrimnya AKP. Bambang H Tarigan, SH, MH, dalam keterangannya kepada Triknews. Co yang yang diterima di Medan, Sabtu , mengatakan tersangka yang diamankan yakni F (28) penduduk Kelurahan Batu Nadua Jae , Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidempuan pelaku ditangkap usai korbannya membuat laporan ke SPKT Polres Padangsidempuan dengan, Laporan Polisi no / LP /188 / VI / SU / PSP, tanggal 18 Juni 2020.
Sambungnya,kepada Triknews. Co bahwa penangkapan terhadap tersangka pencurian sebuah sepeda motor Honda Scoopy BB 3420 FL berwana hitam, milik F (28) korbannya tersebut dilakukan Jumat (26/6 / 2020) sekira pukul 16.00 Wib.
Petugas mendapat informasi sekitar pukul 15. 30 Wib, bahwa sepeda motor pelapor sedang dikendarai oleh seorang laki-laki di Jalan Mengendara mengarah kekampung Salak ,Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidempuan.Kemudian personel Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidempuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Bambang H Tarigan, SH, MH kelokasi dan menemukan pelaku tersebut.
“Selanjutnya dilakukan interogasi dan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor oleh petugas,” ujarnya.
Bambang juga menyebutkan, usai diintrogasi petugas pelaku F mengaku bahwa dirinya yang melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor di Kampung Salak,Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidempuan.
Selanjutnya laki-laki tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Padangsidempuan guna proses penyidikan. Kepada tersangka diancam pasal 363 KUHpidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. ( H.Pakpahan ).