BerandaUncategorizedMiris! Setelah Didemo, PTPN IV Baru Tau Bahwa Di Aceh Berlaku Syariat...

Miris! Setelah Didemo, PTPN IV Baru Tau Bahwa Di Aceh Berlaku Syariat Islam

Author

Date

Category

LANGSA: Trik News.co – Setelah didemo dengan aksi massa, PTPN IV yang merupakan BUMN baru tau bahwa di Aceh berlaku syariat islam. Disebabkan batu saja manajemen pks Pulau Tiga yang merupakan unit PTPN IV Regional 6 mengeluarkan perintah dan himbauan untuk menghentikan aktifitas pabrik demi menghormati syariat islam di Aceh.

Pernyataan itu dinilai ambigu dan seperti mengolok-ngolok aturan yang ada. Karena bagaimana bisa perusahaan sekelas BUMN seperti ini tidak peka dan bisa abai terhadap sebuah peraturan yang berlaku.

“Bahwa datam rangka
mendukung penerapan syariat islam secara Kaftah di provinsi Aceh dan Kabupaten Tamiang. maka dengan ini kami membertahukan bahwa PKS Pulau Tiga akan menghentikan operasionalnya setiap hari Jum’at mulai pukut 11,30 sampal dengan 13.30 Wib dan diharapkan tepada soluruh Karyawan PKS Pulau Tiga untuk dapat memakmurkan mesjid-mesjid yang berada ditempat tinggal saudara masng-masng,”.

Demikian bunyi pengumuman itu yang baru saja dikeluarkan pada Kamis, 9 Januari 2025 setelah 23 tahun syariat islam diberlakukan di Aceh, dimana tempat PKS itu beroperasi dan selama ini telah menguras dengan maksimal sumber daya alam Aceh.

Protes terhadap pelanggaran itu merupakan salah satu dari 17 poin pernyataan sikap yang ditandatangani bersama oleh manajemen PTPN IV dan peserta aksi pada tanggal 30 Desember 2024 lalu, namun mereka tak juga mengindahkan kesepakatan itu, dan pada Kamis 9 Januari 2025 baru muncul kesadaran mereka setelah bertubi-tubi disoroti di beberapa media di Aceh

Padahal Syariat Islam di Aceh telah diberlakukan sejak tanggal 1 Muharram 1423 Hijriyah. Pemerintah Aceh telah mengesahkan beberapa Qanun tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sejak tahun 2002. Qanun Aceh merupakan peraturan daerah yang menerapkan syariat Islam di Aceh.

Adapun beberapa Qanun Aceh yang telah ditetapkan, yaitu:
Qanun Aceh No. 02 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam
Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam, Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Polisi Wilayatul Hisbah Aceh dan Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten/kota berwenang untuk menegakkan Syariat Islam di Aceh.

Kejadian seperti ini sangat miris dan harus menjadi catatan penting bagi pemerintah Aceh, agar menindak secara tegas pihak manapun yang melanggar kekhususan Aceh, terutama yang merusak aqidah dan norma-norma agama islam.

Kondisi ini, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah mereka baru tau bahwa di Aceh ada syariat islam sehingga baru kemarin di buat lengumuman ini. Dan apakah harus tunggu didemo mereka baru mau taat dengan aturan?”, Sepertinya kelatahan mulai dari pusat juga melekat hingga ke Aceh, bahwa jika No Viral No Justice!.(tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img