Medan, (Triknews.co) – Dalam apel pagi yang digelar hari ini, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir menjelaskan proses transisi perubahan nomenklatur sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang baru di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan ini mencakup pembagian Kementerian menjadi empat bagian utama serta penyesuaian lokasi kerja, Senin (30/12/24).
Sahata menjelaskan bahwa perubahan ini berdampak pada tata kelola aset Barang Milik Negara (BMN) dan lokasi tempat kerja.
“Meskipun kita berada di gedung yang sama, terdapat pembagian lokasi baru berdasarkan fungsi”, ujar Sahata.
Berikut pembagian lokasi kerja yang baru:
Lantai 1: Ruang Layanan
Lantai 2: Kanwil Imigrasi dan Kanwil HAM
Lantai 3: Kanwil Hukum
Lantai 4: Kanwil Pemasyarakatan
Ia menekankan pentingnya pemakluman terkait perubahan tata letak ruang dan meminta seluruh pegawai untuk sementara menyimpan barang-barang pribadi dengan baik. “Pada tanggal 2 mendatang, kantor baru sudah bisa digunakan sepenuhnya”, tambahnya.
Selain itu, Sahata juga menyampaikan bahwa rumah dinas akan mengalami penyesuaian serupa, sejalan dengan perubahan SOTK tersebut.
Di penghujung apel, ia mengingatkan seluruh pegawai untuk menyelesaikan target kinerja, mengingat tahun 2024 sudah mendekati akhir tahun. “Mari kita bersama-sama memastikan seluruh target tercapai dengan optimal”, tutupnya. (DM)