BerandaJurnalPenasehat Organisasi DPC PBB Tapteng Hotdel Sitompul, Kembalikan Hak Kami

Penasehat Organisasi DPC PBB Tapteng Hotdel Sitompul, Kembalikan Hak Kami

Author

Date

Category

Tapanuli Tengah (Kalangan) TrikNews.co – Penasehat Dewan Pimpinan Cabangp (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Hotdel Sitompul M.Pd Sesalkan tindak penyerobotan lahan oleh pengusaha Cafe Matahari kepada beberapa pemilik lahan di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut).

Terungkapnya penyerobotan lahan milik beberapa warga diketahui saat pengukuran tanah yang dipersengketakan dilaksanakan pada Jumat 06 Desember 2024 dua hari yang lalu.

Saat Survei pengukuran lahan yang di persengketaan langsung di saksikan Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, seusai pengukuran dihadiri berbagai pihak terungkap bahwa benar Cafe Matahari telah menyerobot lahan yang di perkirakan dengan lebar sekitar 4,30 meter kuadrat kali 50 Meter.

Para penggugat juga menjelaskan, jauh sebelum Cafe Matahari dibangun, penggugat diantara lain Rudy Munthe, Jones Hutauruk, William HP Siregar dan Titus Sitompul telah memiliki tanah dikawasan Cafe Matahari.

“Saat pembangunan Cafe Matahari, pihak kita pernah menegur melalui somasi ke pengusaha bahkan hingga melaporkan ke Polisi karena tidak merespon teguran kita,” katanya Hotdel Sitompul kebeberapa awak media.

Lanjut Hotdel menambahkan, Pengusaha Cafe Matahari tidak mengindahkan somasi yang kita layangkan, bahkan tetap melanjutkan pembangunan diatas lahan kita.

“Karena mereka telah melakukan penyerobotan atas lahan kita miliki, sehingga kita melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga,” tuturnya.

Tambah Hotdel, Tanah tersebut saya beli dengan uang kas Gereja, karena tanah tersebut tadinya mau dipergunakan untuk keperluan kerohanian (Rumah doa).

“saya berharap tanah itu kembali kepada saya dari pihak yang mengambil atau sudah mempergunkan tanah tersebut untuk bisnis. Saya tidak rela tanah itu berpindah kepada orang lain, sebab tanah tersebut saya pergunakan sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” ucap Hotdel Sitompul mengakhiri wawancaranya.

Sebelumya, saat pemeriksaan serta pembuktian lahan bersengketa, kehadiran kuasa hukum tergugat Ahmad Sukri Lubis tidak banyak bicara. Begitu juga dengan Ahmad juga ikut melakukan pengukuran tanah milik tergugat yang ternyata memang benar bahwa Cafe Matahari telah melakukan pembangunan ditanah para penggugat.

Seusai pengukuran, Hakim Pengadilan Negeri Sibolga Andreas Napitupulu menyatakan, pengukuran tanah yang dilakukan kedua belah pihak akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara baik antara penggugat maupun tergugat.

“Kita sepakati dulu agenda konferensi berikutnya. Kita beri kesempatan pengajuan kesimpulan pada tanggal 18 Desember dari masing-masing penggugat dan tergugat, baru pada bulan Januari Pengadilan melakukan putusan,” jelas Andreas.

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat Parlaungan Silalahi berharap kepada Majelis Hakim dalam memutuskan perkara nomor : 82/PDT.G/2024/PN-SBG agar mempertimbangkan fakta yang terungkap, baik dalam pemeriksaan saksi yang dipersidangan.

“Majelis juga kami diharapkan mempertimbangkan pemeriksaan terhadap objek yang dipersengketakan mulai tanggal 15 Nopember 2024, maupun hari ini tanggal 6 Desember 2024 atas saran dan pendapat Majelis Hakim yang menyerahkan pengukuran kepada pihak yang berperkara,” Tutupnya.

(Rimember)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img