BerandaNasionalKPU Sumut Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Hasil Suara

KPU Sumut Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Hasil Suara

Author

Date

Category

Medan, (Triknews.co) – KPU Sumut melaksanakan rapat pleno terbuka yang membahas tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumut pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024.

Acara rapat pleno tersebut berlangsung di hotel Emerald Garden, Jalan KL. Yos Sudarso No. 1 Medan, Minggu sampai dengan Senin (8-9/12/2024) pagi.

Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Jingle KPU Sumut, pembacaan doa serta kata sambutan dan lainnya.

Turut hadir dalam rapat pleno terbuka, Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Ketua Bawaslu Sumut, Bawaslu Medan, dan Bawaslu Daerah Kabupaten/Kota, para undangan, Ketua KPU Medan, KPU Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, para saksi dari masing-masing Paslon dan lainnya.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, bahwa hari ini berlangsung rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari berbagai Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut tentang hasil pemungutan suara pilkada.serentak Tahun 2024.

“Jumlah tingkat Kecamatan ada 45 Kecamatan, 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut mulai tanggal 29 November s/d 6 Desember 2024. Dan dilaksanakan dengan baik di berbagai tingkat kecamatan dan acara hari ini juga berlangsung dengan baik”, ucap Ketua KPU Sumut.

Di 188 TPS, dan di 8 TPS pada tanggal 1 Desember 2024, tanggal 5 Desember 2024, dilakukan Pemungutan Suara ulang di tingkat Provinsi Sumut di 12 TPS dan semua berlangsung dengan baik.

Pada pukul 10.14 wib resmi dilakukan acara rekapitulasi tingkat Provinsi Sumut dan Saksi Paslon no 01 ada 2 orang mewakili untuk hak bicara dalam rekapitulasi tersebut yang salah satu saksi oleh Chairul Anwar Hasibuan, sedangkan saksi Paslon 02 yakni Leonardo dan Jefri Natanael Sinaga.

Saksi dari pasangan nantinya harus memenuhi ketentuan paling banyak 2 orang dan kedua dapat menjadi peserta rapat dan langsung dapat memberikan hasil rapat. Dan harus membawa mandat sampai rapat dimulai yang ditandatangani oleh Paslon tingkat Provinsi Sumut. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img