Langsa: Trik News.co – Masa jabatan Geuchik di Propinsi Aceh yang pada sebelumnya dikabarkan tidak mengalami penambahan dikarenakan berbenturan dengan Qanun Aceh yang menetapkan masa jabatan geuchik selama 6 (enam) tahun.
Akhirnya melalui proses upaya yang dilakukan DPR Aceh dan juga Pj Gubernur Aceh, perpanjangan masa jabatan Geuchik (Kades) terlaksana menjadi 8 tahun, hal ini sesuai surat Penegasan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.5./ 6349/SJ. Tgl 26 Nov 2024.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa Pasal 118 UU No 3 tahun 2024. Juga berlaku untuk Kepala Desa dan BPD di Propinsi Aceh yaitu diperpanjang 2 tahun.
“Benar untuk masa jabatan geuchik di Aceh disesuaikan seperti daerah kabupaten/kota lain di luar Aceh jadi 8 tahun, ungkap Geuchik yang minta namanya tidak dipublikasikan media ini membenarkan, Rabu (27/11).
“Atas penambahan masa jabatan Geuchik jadi 8 (delapan) tahun sebut geuchik lagi menerangkan, nanti akan disosialisasikan kembali ke Bupati/walikota di masing masing tempat untuk selanjutnya diterbitkan SK perpanjangan masa jabatan yang dimaksud, tutup Geuchik itu singkat membenarkan. (B.01)