BerandaUncategorizedJabatan Geuchik di Propinsi Aceh Diperpanjang 2 Tahun

Jabatan Geuchik di Propinsi Aceh Diperpanjang 2 Tahun

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Masa jabatan Geuchik di Propinsi Aceh yang pada sebelumnya dikabarkan tidak mengalami penambahan dikarenakan berbenturan dengan Qanun Aceh yang menetapkan masa jabatan geuchik selama 6 (enam) tahun.

Akhirnya melalui proses upaya yang dilakukan DPR Aceh dan juga Pj Gubernur Aceh, perpanjangan masa jabatan Geuchik (Kades) terlaksana menjadi 8 tahun, hal ini sesuai surat Penegasan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.5./ 6349/SJ. Tgl 26 Nov 2024.

Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa Pasal 118 UU No 3 tahun 2024. Juga berlaku untuk Kepala Desa dan BPD di Propinsi Aceh yaitu diperpanjang 2 tahun.

“Benar untuk masa jabatan geuchik di Aceh disesuaikan seperti daerah kabupaten/kota lain di luar Aceh jadi 8 tahun, ungkap Geuchik yang minta namanya tidak dipublikasikan media ini membenarkan, Rabu (27/11).

“Atas penambahan masa jabatan Geuchik jadi 8 (delapan) tahun sebut geuchik lagi menerangkan, nanti akan disosialisasikan kembali ke Bupati/walikota di masing masing tempat untuk selanjutnya diterbitkan SK perpanjangan masa jabatan yang dimaksud, tutup Geuchik itu singkat membenarkan. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img