Langsa: Trik News.co – Tertangkapnya yang disebut-sebut sebagai timses Paslon 02 yang diduga terlibat money politik (politik uang) pada Senin kemarin, hal tersebut dinilai telah merusak jalannya pesta demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat di kota Langsa.
Sementara dari amatan langsung awak media trik news.co ke kantor Panwaslih kota Langsa Jalan A.Yani Gampong Paya Bujok
Seulemak, kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa, Selasa malam (26/11) sekira pukul 20.30 Wib.
Di Kantor Panwaslih tersebut mendapati dua remaja yang melaporkan dugan money politik yang dilakukan Paslon 02, di Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro.
Kehadiran mereka kekantor Panwaslih kota Langsa ikut menyertakan barang bukti berupa kartu nama pasangan calon Walikota wakil walikota nomor urut 02, dan dua lembar uang pecahan lima puluhan ribu rupiah.
Terkait kejadian ini, salah seorang warga yang anti dengan praktek kotor money politik, dirinya berharap agar Panwaslih memberi sanksi tegas terhadap pelaku money politik (politik uang) pada Pilkada kota Langsa.
“Kami berharap Panwaslih dalami kasus politik uang yang dilakukan melalui timses oleh Paslon Walikota Wakil Walikota 02 tersebut, Panwaslih harus mengambil langkah-langkah penindakan tegas, berikan sanksi berat baik kepada timses yang dimanfaatkan sebagai pelaku maupun Paslon peserta Pilkada.
Lebih lanjut warga yang mengaku dari Desa Asam Petek itu mengatakan, “money politik tidak saja berbenturan dengan undang-undang Pemilu.
“Dalam agama juga dilarang melakukan money politik, karena selain penyanderaan terhadap hak pilih masyarakat dengan pemberian uang Rp 100.000,- rupiah.
“Money politik ini jelas telah merusak nama baik kota Langsa yang dijuluki sebagai kota yang bermartabat, beriman dan Islami, tambah dia tanpa menyebutkan indentitas namanya kepada Wartawan.
“Kita akan lihat, apa langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Panwaslih Kota Langsa terkait kasus money politik yang dilakukan oleh timses yang disebut-sebut timses dari Paslon 02, pungkasnya.
Sementara itu Ketua Panwaslih kota Langsa Zulfikar sebagaimana berita sebelumnya mengatakan, “untuk pelaku money politik akan dikenai sanksi tegas. Praktik politik uang adalah pelanggaran serius dalam Pilkada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pelaku money politik sambung dia, dapat dikenai sanksi pidana hingga penjara tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta. “Pihaknya akan mendalami kasus ini untuk menyeret aktor intelektual di balik kejadian money politik yang terjadi jelang pilkada ini, tutur Zulfikar seraya menambahkan.
“Jika terbukti ada intimidasi terhadap saksi atau warga yang melaporkan, kami tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke ranah pidana umum. Pilkada harus berlangsung jujur dan adil, tanpa teror maupun praktik kotor seperti ini.” tutup Ketua Panwaslih Zulfikar. (Tim)