Banda Aceh: Trik News.co – Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 10 Oktober 2024 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia pada tanggal 18 Oktober 2024, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
762. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513.
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. “Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam
menanggulangi eksternalitas negatif atau dampak kesehatan akibat konsumsi barang kena cukai
hasil tembakau” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, Kamis kemarin (21/11).
Lanjut Leni, “Saat ini terdapat 3 jenis DBH Perpajakan di Indonesia, diantaranya DBH Pajak Bumi dan Bangunan, DBH Pajak Penghasilan dan DBH CHT. “Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dijelaskan bahwa DBH CHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal” jelas Leni lagi.
A. Penggunaan DBH CHT
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diatur bahwa penggunaan DBH CHT yang digunakan oleh Pemerintah
Daerah diantaranya untuk: 1. 50% Bidang Kesejahteraan Masyarakat
• Program Peningkatan Kualitas Bahan BakuProgram Pembinaan Lingkungan Sosial
2. 10 % Bidang Penegakan Hukum
• Program Pembinaan Industri
• Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
• Program Pemberantasan BKC Ilegal
3. 40% Bidang Kesehatan
• Program Pembinaan Lingkungan Sosial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dapat diunduh melalui menu Direktori Jaringan Informasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan.
B. Perangi Rokok Ilegal
Sebagaimana penjelasan di atas, bahwa penerimaan cukai dari hasil tembakau terdapat bagian yang dikembalikan kembali ke masyarakat yang besarnya telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku melalui skema DBH CHT. Besar kecilnya DBH CHT tergantung dari penerimaan cukai hasil tembakau di daerah tersebut, urai Leni.
Lebih lanjut Leni menjelaskan, “ada manfaat yang dapat diterima oleh masyarakat dari pengenaan cukai hasil tembakau, sehingga perlu kita kawal bersama terkait penerimaan cukai dari hasil tembakau” tutur Leni seraya menambahkan, pada kurun 3 tahun terakhir, Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal ke wilayah Aceh.
“Jumlah penindakan rokok ilegal mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kanwil Bea Cukai Aceh mencatat sebanyak 3.5 juta batang rokok ilegal digagalkan pada Tahun 2022, kemudian Tahun 2023 sebanyak 14,3 juta batang rokok ilegal dan Januari 2024 sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 21,5 juta batang rokok ilegal, tandas Leni. (B.01)