MEDAN – ( Trik News.co ) — Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrimnya, Iptu Bambang Wahid SH, berhasil menangkap pelaku jambret, kalung emas yang terjadi di Jalan Cirebon, Nomor.
11 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Rabu (6/11/ 2024) sore lalu.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ZAFL (29) terpaksa dihadiahi timas panas oleh petugas, karena mencoba melawan petugas dengan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun pada Jumat (22/11/ 2024) tengah malam.
“Pelaku (ZAFL) melawan dan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, maka kami beri tindakan tegas,” sebut Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih, S.I.K ,M. H, Jumat (22/11/ 2024).
Menurut pengakuan pelaku (ZAFL), kalung emas hasil jambretan itu dijualnya untuk judi online (Judol) .
“Barang hasil curiannya untuk judi online,” ungkapnya.
Tidak hanya cuma sekali, pelaku (ZAFL) juga mengakui jika aksi jambret nya itu telah dilakukannya sebanyak 5 kali dan kebanyakan korbannya merupakan perempuan.
“Sudah 5 kali beraksi mencuri kalung emas, di Medan Kota baru sekali sudah kami tangkap,” bebernya.
Usai dibawa berobat dari Rs Bhayakara Medan, dengan kaki tertatih – tatih, pelaku ZAFL (29) selanjutnya digiring ke Mako Polsek Medan Kota. Akibat aksi nekat pelaku tersebut, ia pun dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. ( H.Pakpahan).