Medan l TrikNews.co l–Keberadaan perusahaan alih daya (Outsourcing) di PT Pacific Medan Industri (PAMIN) jalan Pulau Nias Selatan IV Percut Sei Tuan, KIM-2 pupuskan harapan kesejahteraan buruh/pekerja. Bagaimana tidak, selain upah murah, sebahagian besar pekerja belum didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Informasi yang dihimpun media dan Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) di lapangan Minggu (27/10/2024) menyebutkan, sebahagian pekerja di PT PAMIN yang bernaung di perusahaan alih daya belum terdaftar di BPJS. Selain itu, upah yang diterima pekerja di bawah upah minimun kabupaten/kota tahun 2024.
“Kalau berobat ya pakai dana sendiri, kami tidak ada BPJS dari perusahaan. Soal upah hampir Rp. 3 juta per bulan (Mendekati tiga juta-red) lain lembur. Kami butuh kerja, mau tak maulah,” cetus pekerja di PT PAMIN yang minta namanya tidak disebutkan.
PT PAMIN gandengan perusahaan outsourcing yang tenaga pekerjanya dipekerjakan di lingkungan PT PAMIN Sampali, Percut Sei Tuan daerah KIM-2. Kabarnya perusahaan outsourcing itu masing-masing PT. CN dan PT. MD.
Terpisah, salahsatu pengurus SPSI sektor Kimia Energi dan Pertambangan Provinsi Sumatera Utara, Abd. Rahman ketika dimintai keterangannya terkait pekerja outsourcing berang. Ketua 3 bidang pengembangan organisasi itu sebut outsourcing seperti sistem perbudakan modern.
“Outsourcing ditantang keras seluruh serikat pekerja di tanah air ini. Outsourcing bagaikan perbudakan modern, pupus harapan buruh untuk diangkat menjadi karyawan tetap sekalipun buruh itu bekerja puluhan tahun,” kata Abd. Rahman.
Ketika diminta tanggapannya soal upah buruh outsourcing murah dan tidak didaftarkan di BPJS, Rahman sebut laporkan ke OSS.
“Bila perusahaan alih daya tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, termasuk bayar upah di bawah ketentuan upah minimun kabupaten/kota, dan tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS maka laporkan ke Pemerintah Pusat melalui OSS (Online Single Submission),” jelas Rahman.
“Soal pekerja outsourcing, mengenai persoalan perlindungan pekerja/buruh, upah, dan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan merupakan tanggung jawab perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing,” tegas Abd. Rahman.
Sebelumnya, Direktur atau Pimpinan PT Pamin jalan Pulau Nias Selatan IV ketika dikonfirmasi medis dan tim Aliansi Wartawan Medan Utara, Jumat (25/10/2024) tidak berhasil dijumpai.“Pimpinan (HRD-red) tidak ada, keluar kota pak, jawaban konfirmasi bapak belum turun ke meja kami,” elak Satpam lindungi majikannya. ( T. M )