Langkat, (Triknews.co) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (22/10/2024). Acara ini digelar untuk menjelaskan penerapan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 03 dan Nomor 05 Tahun 2021 tentang sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.
Kegiatan ini dihadiri oleh pengelola, staf, dan tenaga medis dari seluruh rumah sakit serta klinik pemerintah dan swasta di Kabupaten Langkat. Narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat memberikan paparan mengenai perizinan operasional, serta syarat pendirian rumah sakit dan klinik sesuai dengan regulasi terbaru.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Langkat memahami tata cara pengurusan izin operasional dan pendirian sesuai dengan aturan baru. Dengan demikian, diharapkan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut dapat berjalan lebih lancar dan sesuai regulasi yang berlaku. (DM)