BerandaDaerahNelson Manalu, SH. : Bukan "Ditolak", Tapi PTUN Jakarta Timur Tidak Punya...

Nelson Manalu, SH. : Bukan “Ditolak”, Tapi PTUN Jakarta Timur Tidak Punya Kewenangan Memutuskan Sengketa F.SPTI

Author

Date

Category

Wakil Ketua PD F.SPTI Provinsi Riau, Nelson Manalu, SH (Pakai Tanjak)

Pekanbaru, TrikNews.co – Pimpinan Daerah (PD) Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Riau, menghimbau untuk tetap mempertahankan lapangan kerja, dan tetap bekerja sebagaimana biasa, kendati beberapa hari ini, ada pemberitaan beberapa media menulis, bahwa gugatan F.SPTI pimpinan M. Nasir ditolak oleh PTUN Jakarta Timur.

Perlu diketahui, yang dikeluarkan PTUN Jakarta Timur, lewat padahal dalam releases e-court nya, jelas tertulis bahwa PTUN Jakarta Timur tidak memiliki kewenangan atas gugatan tersebut oleh karenanya gugatan tidak dapat diterima, demikian di sampaikan Wakil Ketua PD F.SPTI Provinsi Riau, Nelson Manalu, kepada wartawan, Jumat (25/10/2024) di Pekanbaru.

Jadi anggota F.SPTI tidak perlu galau menyikapinya, mari kita telaah releasses e-count, jangan kita baca hanya judulnya, sehingga putusan PTUN tersebut, seakan-akan gugatan yang kita ajukan ditolak, padahal sesungguhnya, karena PTUN Jakarta Timur, tidak berwewenang atas perkara tersebut, tegas Nelson.

Nelson mengatakan, tidak diterimanya gugatan tersebut, maka secara hukum kedepan, ada dua langkah hukum, yang dapat kita lakukan : Pertama, melakukan banding sesuai tata cara yang diatur dalam hukum acara perdata, Kedua, PP (Pimpinan Pusat bersama PD F.SPTI, punya kesempatan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Jadi, jangan terpengaruh dengan pemberitaan yang tidak detail tersebut, itu hanyalah propaganda, yang dapat membuat gaduh dilapangan, tegas Nelson.

Untuk diketahui, logo organisasi secara konstitusi tidak bisa dialihkan menjadi milik pribadi/oknum, sebagaimana yang diatur dalam AD/ART F.SPTI dari MUNAS IV, dimana saat itu telah ditetapkan merk dan logo hak intelektual F.SPTI yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Tidak ada dalam satu pasal pun yang mengatur pengalihan merk dan logo F.SPTI sampai kepada AD/ART MUNASLUB Kepemimpinan M. Nasir di Riau, kata Nelson.

Nelson menjelaskan, sesungguhnya telah ada regulasi yang mengatur Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dituangkan dalam Undang-Undang 21 tahun 2000 dan KepMen 16 tahun 2001. Sementara merk dan logo hanya itu bagian dari kelengkapan organisasi yang dipergunakan untuk kepentingan surat menyurat kepada mitra kerja.

Untuk itu Nelson Manalu, berharap agar anggota dilapangan jangan resah dengan pemberitaan, tetapi bekerjalah seperti biasa, biarkan gugat menggugat itu menjadi urusan PP dan PD selaku pimpinan organisasi, katanya

Saat ini berbagai upaya perjuangan Organisasi telah di tempuh PP, termasuk upaya mediasi oleh K.SPSI, dan telah diterbitkan surat kepada kedua kubu untuk sesegera mungkin melaksanakan Munas Rekonsiliasi, untuk dapat menyatukan/menyelesaikan perbedaan.

Saat ini K.SPSI tengah menyusun daftar nama yang menjadi panitia dalam Munas Rekonsiliasi dari kedua kubu yaitu M. Nasir (Munaslub Riau) dan Surya Bakti Batubara (Munaslub Jakarta), selanjutnya untuk diterbitkan SK Panitia oleh DPP K.SPSI

“Jadi mari kita bersama-sama mensukseskan niat baik K.SPSI atas saran Kementrian Tenaga Kerja. Dari informasi yang diterima, saat ini kepanitiaan telah dibentuk oleh DPP K.SPSI, dan sudah mulai bekerja, dan jika tidak ada halangan perhelatan Munas Rekonsiliasi) nanti akan dilaksanakan pertengahan November 2024, Jelas Nelson.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img