Medan – ( Trik News. co) – Niat akan menjalani rumah tangga bahagia bersama pasangannya pupus sudah akibat dirinya merasa sudah menjadi korban penipuan suami yang ternyata diinformasikan bukan masih berstatus lajang, hal itu diungkapkan seorang wanita berinisial FA (32) saat mengelar sebuah konfrensi pres disebuah kafe di Kota Medan.Kepada sejumlah awak media FA menceritakan kisah pilu yang dialaminya dan telah melaporkan suaminya, akibat dugaan telah memalsukan identitas dirinya.
Kecewa setelah tau dirinya jadi korban penipuan, dan pernikahan dirinya dengan suaminya yang disebut berinisial dr BG (41) masih seumur jagung, FS pun pulang ke rumah orangtuanya .
“Kesal dan sedih rasanya bang, saya dan keluargaku jadi malu,dan telah merasa jadi korban penipuan, usai kami jalani penikahan kira – kira sebulan lamanya, tiba – tiba suami saya bercerita kalau ia telah mempunyai istri, betapa hancur hati saya,kalau tau saya dia sudah beristri mana mungkin saya mau menikah dengan dia, ” sebutnya FA pada para awak media didampingi penasehat hukumnya Shinta Nikita, SH, Rabu (16/10/2024) lalu.
“Padahal sejak awal bertemu bahkan kedua orangtua BG menyatakan kalau anaknya yang berpropesi sebagai seorang dokter spesialis paru tesebut masih lajang, dan BG pun sudah membuat surat pernyataan belum menikah pada 23 November 2023 yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
“Di KTP dia juga tertulis lajang, apalagi orangtuanya menyatakan hal yang sama, bahkan mereka yang menjodohkan kami,” jelas FA .
Ia pun bercerita, ia dan suaminya adalah warga Kota Bengkulu. orangtuanya dengan orangtua BG saling kenal karena selain sama-sama keturunan Tionghoa dan berdomisili di Bengkulu.
Suatu ketika, orangtua BG menyampaikan keinginannya untuk menjodohkan anaknya BG dengan FA ,gayung bersambut, lalu orangtua FA bersedia, walau BG tidak tinggal di Bengkulu.
“BG adalah dokter spesialis yang bertugas di sebuah rumah sakir yang ada di Bogor dan Ia juga seorang ASN Kementerian Kesehatan yang ditugaskan di rumah sakit itu,” ujar FA
Akhirnya disepakati oleh kedua orang tua FA dan BG akan menikah pada Januari 2024. Berkas-berkas pun disiapkan termasuk identitas keduanya untuk diajukan ke Gereja St Yohannes Penginjil Bengkulu.
Semua berkas yang diajukan BG lengkap dan tidak mencurigakan, karena selain di KTP nya tertulis lajang, di kolom agama pun tertulis Katolik, sama dengan agama yang dianut kedua orangtuanya.
“Kami menikah dan pemberkatan pada 6 Januari 2024 di Gereja St Yohannes Penginjil Bengkulu,” katanya lagi.
Tidak berselang lama usai acara pernikahan mereka, orang tua FA segea mendaftakarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (.Dukcapil) setempat, dengan tujuan agar pernikahan anak dan menantunya itu sah secara negara.
Lalu selesai pernikahan ia pun dibawa suaminya ke Bogor, tempatnya bertugas. FA pun melakukan tugas layaknya seorang istri, hingga menjalani bulan kedua pernikahan, suaminya bercerita pada dirinya, bahwa ia sudah 4 tahun menikah dan mualaf dengan istri pertama.
“Saya tentu sakit hati, karena saya merasa dijebak. ternyata suami saya punya dua identitas walau NIK yang tertera di KTP nya sama, namun kolom agama dan status berbeda,” kata FA dengan wajah bercampur sedih.
FA pun mengaku sudah resni melaporkan kasus pemalsuan identitas ini ke Polda Bengkulu, dengan NOMOR LP/B/112/VII/2024/SPKT/POLDA BENGKULU, pada tanggal 12 Juli 2024, sekira pukul 15.50 Wib. Namun sayangnya laporan itu hingga saat ini terkesan hanya berjalan di tempat.
Dari SP2HP yang diterimanya, penyidik Reknata Polda Bengkulu menyatakan telah memeriksa sejumlah orang termasuk suaminya.
Informasi didapat dari FA, dalam keterangan kepada penyidik, BG membantah memalsukan identitas. Sementara Tuan Kadi yang menikahkan BG dengan istri petama secara agama Islam, di Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang telah memberikan keterangan kalau benar ia yang menikahkan BG dengan Siti Julpa Siregar, warga Sampali Deli Serdang.
“Kita melaporkan terlapor dengan dugaan telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, yang mana isinya mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujar Shinta Nikita SH pada sejumlah awak media.
Diakhir kegiatan kepada sejumlah awak media, FA yang sudah merasa sudah menjadi korban penipuan, begitu juga keluarga saya berharap dengan adanya kejadian ini, dan laporan yang telah saya buat di Polda Bengkulu, segeralah diproses dan saya akan keadilan hukum, tolong bantu saya bapak Kapolda Bengkulu, segera proses laporan saya itu pak, ” harap FA. (HP).