BerandaPemerintahSisi Gelap Perubuhan Gapura Sport Center

Sisi Gelap Perubuhan Gapura Sport Center

Author

Date

Category

Medan, (Triknews.co) – Gonjang ganjing informasi di masyarakat Sumut khususnya masyarakat sekitar kawasan lokasi pembangunan Sport Center Deli Serdang bertaburan, setelah dengan gagalnya Presiden Joko widodo meresmikan gedung stadion utama sport center Deli milik Pemprovsu di Desa Sena Kecamatan Batang kuis Kabupaten Deli Serdang tersebut pada Selasa, 10 September 2024 lalu.

Dari informasi yang didapat tim wartawan Triknews.co di kerumunan masyarakat umum, atlit peserta PON XXI, ASN, dan kerumunan murid sekolah SMAN/SMKN yang sengaja dimobilisasi untuk menyambut kehadiran Presiden RI Jokowi saat itu, bertaburan riuh cebir isu informasi “bahwa Mobil Dinas Presiden Jokowi balik kanan mengarahkan perjalanannya ke Simalungun untuk meresmikan Toll Tebingtinggi-Sinaksak, dan tidak jadinya meresmikan Stadion utama Sport center” adalah karena Stadion utama sport center tersebut belum rampung 100%, akses jalan dilokasi sport center yang banjir dan berlumpur, sarana prasarananya yang masih belum layak, estetika tampilan kawasan dan gedung gedung di sport center tersebut mengecewakan dan kurang layak sebagai tempat pelaksanaan pertandingan bergengsi nasional PON XXI (tutur info pengunjung tersebut kepada tim Triknews.co).

Kecurigaan dan tanda tanya dikalangan masyarakat sekitar saat itu juga bermunculan ketika menjelang kunjungan Presiden Jokowi pada Selasa,10 September 2024 tersebut, dimana seketika bagaikan ditelan bumi bahwa gapura sport center deli yang dibangun begitu kokoh tahun 2020 tersebut tiba tiba lenyap tak berwujud berdiri tegak lagi dilokasi tersebut, ketika para awak media mengkonfirmasikan hal kejadian tersebut kepada kepala skpd terkait dalam hal ini kepala dinas Pemuda dan olahraga Pemprovsu (Baharudin Siagian) pada Rabu, 11 September di Hotel Santika Medan, beliau berkomentar bahwa bangunan gapura sport center tersebut dirubuhkan akibat kurang estetik, kurang asri dan terlalu kecil, dan beliau juga menyebutkan bahwa perubuhan gapura sport center tersebut tidak ada masalahnya karena sudah melalui proses mekanisme penghapusan aset, serta beliau juga memberi keterangan bahwa atas perubuhan bangunan gapura sport center tersebut, bahwa Kementerian PUPR akan menghitung nilai aset yang dirubuhkan/dihilangkan tersebut dan akan membayarkannya ke Pemprovsu.
Ditempat yang berbeda di kafe Juragan medan johor, civitas lembaga sosial control non pemerintahan Sekretaris LSM Gerakan anti korupsi dan penyelamatan aset Negara (sek. DPD LSM GAKORPAN Sumut) Ir. H. MT. Simbolon berpendapat lain atas keterangan jawaban konfirmasi kepala SKPD Dinas Pemuda dan olah raga Pemprovsu tersebut, dalam pendapat beliau (Ir. H. MT. Simbolon) berkomentar sangat menyayangkan jawaban alasan dasar penghapus bukuan aset tetap Barang milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang di nyatakan kepala dinas yang sebagai pengguna BMD tersebut, dimana sekretaris DPD LSM GAKORPAN Sumut tersebut menerangkan bahwa sejauh pengetahuannya terhadap penghapus bukuan aset tetap BMN/BMD yang diamanatkan dalam aturan peraturan perundang undangan yang berlaku : Permendagri no.28 tahun 2020 atas perubahan Permendagri no.27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik Negara/daerah, dan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI no.295/KM.6/2019 tentang masa manfaat dalam rangka penyusutan barang milik Negara/Daerah aset tetap tidak ada menuliskan adanya pasal dan ayat yang menyebutkan bahwa dasar alasan tidak estetik, tidak asri dan terlalu kecil bangunan BMD tersebut sebagai alasan pembenaran dalam merubuhkan/menghilangkan/menghapus bukuan BMD tersebut.

Beliau menjelaskan bahwa dalam pasal 78 ayat 1 huruf ( c ) PP no.28 tahun 2020 menyatakan bahwa Pemusnahan dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/wali kota untuk BMD yang berada pada pengguna barang, dalam hal ini belia bertanya apakah memang sudah ada surat persetujuan tersebut dari Pj.Gubernur sumut dan dasar alasan perubuhannya dituangkan dalam berita acaranya ? , dan pada pasal 80 menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemusnahan BMN/BMD diatur dalam Peraturan menteri keuangan, serta pada lampiran Keputusan Menkeu RI no.295/KM.6/2019 dengan kode barang 4.04.01.00.000 jenis Tugu/tanda batas masa manfaat BMN/BMD nya dinyatakan sampai usia manfaatnya 50 tahun, sementara bangunan gapura sport center deli tersebut masih usia balita ( sekitar 3,5 tahun ), dengan mentaati keputusan Menteri keuangan tersebut dimana azas logis, asas kepatutan dan kepatuhan nya? tandas beliau dengan tegas.
Ditinjau dari sisi kejadian lain belia juga menyebutkan bahwa dalam LHP BPK RI perwakilan Sumut telah menyatakan hasil auditnya terhadap pelaksanaan kontrak pembangunan Gapura sport center dengan no kontrak no.027/593/SP/PP&K/Disporasu/2020 tanggal 21 September 2020 senilai Rp.2.823.044.000,- tersebut dinyatakan adanya temukan kekurangan volume fisik pelaksanaan kontraknya sebesar Rp.76.762.110,- dan juga pada pelaksanaan kontrak pekerjaan Pematangan lahan sport center yang dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.441.256.664,34 tersebut juga ditemukan adanya kekurangan volume fisik pengerjaan kontrak sebesar Rp.148.766.802,37, yang artinya bahwa dalam pelaksanaan kedua kontrak tersebut sudah berpotensi merugikan Negara/keuangan Negara. Dengan memperhatikan atas peristiwa peristiwa tersebut, simbolon menuding bahwa sekaitan dengan perubuhan gapura sport senter tersebut pantas diduga dan/atau adanya unsur unsur mendukung dalam menyatakan telah terjadinya tindakan perbuatan melawan hukum untuk memuluskan praktek Tindak pidana korupsi yang dapat merugikan Negara/keuangan Negara, atas ketidak terpenuhinya asas kepatutan dan kepatuhan tersebut. Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada kabid sarana prasarana dispora sumut/ppk/pptk terkait kegiatan tersebut melalui wapp dan meng coll nya, awak media tidak pernah mendapat jawaban konfirmasi dan mengangkat teleponnya ketika dihubungi berulang kali.

Diakhir komentar beliau mengharapkan kepada aparat penegak hukum terkait, demi tercapainya penegakan supremasi hukum dan kepastian hukum kiranya APH terkait dapat bergerak sesegera mungkin menunjukkan kinerjanya dalam menyikapi amanah pasal 99 ayat 2 PP no.28 tahun 2020 dan amanah pasal 4 UU no.20 tahun 2021 atas perubahan UU no.31 tahun 1999 tentang Tipikor tersebut, dan kalau pihak APH tidak bergerak proaktif mengejar dugaan dugaan permasalahan pada proses dan mekanisme perubuhan bangunan sport center yang telah bertabur dalam pemberitaan media lokal, nasional dan pada media on line, kita dari dpd lsm gakorpan Sumut akan tergugah untuk melaporkannya ke Kejaksaan dan ke tipikor Polri nantinya”, tutup beliau.
( hsb ).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img