Langsa: Trik News.co – Beredar sebuah vidio empat oknum Pj Geuchik yang berstatus ASN/PNS terlibat politik Pilkada mendukung kandidat calon Walikota/Wakil walikota Langsa nomor urut 2.
Dalam vidio yang berdurasi beberapa menit tersebut dengan jelas tersorot oknum ASN/PNS yang merupakan Pj Geuchik dalam wilayah Pemko Langsa.
Adapun oknum Pj Geuchik yang berstatus ASN/PNS tersebut yakni Pj Geuchik Gampong Mutia Kecamatan Langsa Kota – Kota Langsa atas nama Mahendra Ramadata,.SSTP.
Geuchik Gampong Lhok Bani Kecamatan Langsa Barat – Kota Langsa atas nama Yusri, selanjutnya Pj Geuchik Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat atas nama Hendra Farizal Manulang,.SE, dan Pj Geuchik Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro atas nama Yundi.
Dalam pada itu, untuk kita ketahui yang mana ASN/PNS wajib menjaga netralitas selama tahun politik berlangsung, yakni, saat tahapan Pilkada, Pemilu Legislatif Maupun Pemilihan Presiden.
Pelanggaran Netralitas ASN/PNS akan diberi sanksi administrasi/hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku, berikut sekilas larangan bagi ASN/PNS:
1. Dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye peserta pemilu.
2. Dilarang memasang spanduk promosi peserta pemilu.
3. Dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
4. Dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya, atau menyebarluaskan dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi peserta pemilu melalui media online/offline dan sosial media.
5. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai/deklarasi peserta pemilu.
6. Dilarang foto bersama dengan bakal calon/peserta pemilu.
7. Dilarang menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut paslon/atribut parpol
8. Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye
Dasar hukum, UU No.5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara UU No.11/2014 Tentang Pemilihan Umum. PP No.53/2010. 11 Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP No. 42/2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps & Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
SE KASN No.B-2900/KASN/11/2017, Tentang Pengawasan Netralisasi ASN
Surat MENPAN-RB NOMOR B/71/M/SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN.
Terkait kejadian ini masyarakat berharap kepada Pj Sekda Kota Langsa Suriyatno, AP,.MSP dan Pj Walikota Langsa Syaridin,.S.Pd,.M.Pd untuk mengambil tindakan tegas kepada 4 (empat) oknum Pj Geuchik yang berstatus ASN/PNS yang terlibat Politik Pilkada.
“Kami sebagai warga kota Langsa ingin melihat apa sanksi yang akan diberikan kepada 4 (empat) oknum PNS yang terlibat politik Pilkada kota Langsa 2024 – 2029, dan ini tidak bisa dibiarkan, harus ada tindak lanjut sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku, tutup warga yang mengaku bernama Nyak Mad kepada media ini. (B.01)