Pancur Batu, (Triknews.co) – Kalapas Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Nimrot Sihotang, dalam hal ini diundang untuk mengikuti rangkaian kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) ini bertempat di lapangan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pancur Batu, Rabu (02/10/2024).
Dalam kegiatan ini turut juga hadir beberapa Pimpinan Forkopimda antara lain kecamatan Pancur Batu, Pengadilan Negeri Pancur Batu, Kepolisian Sektor Pancur Batu, Koramil 14/PB, BNN, RS Pancur Batu dan Pemerintah Daerah Kecamatan Pancur Batu .
Dalam kata sambutan Kacab Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Yus Iman Mawardin Harefa, S.H., M.H, menyampaikan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hari ini merupakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai eksekutor untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari penyidik Kepolisian.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta dukungan dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti kegiatan ini telah kita lakukan pada bulan Maret yang lalu harapannya kegiatan ini akan tetap terus kita lakukan kedepannya”, ujar Kacab Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kalapas Kelas IIA Pancur Batu, Nimrot Sihotang diberikan kesempatan untuk melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkotika sabu-sabu dengan cara memblender, menggrenda senjata tajam dan Senjata Api, dan membakar barang bukti yang ada. (DM)