Medan, (Triknews co) – Menindaklanjuti Surat Direktur Pengamanan dan Intelijen Nomor: PAS.5-UM.01.01-207 tanggal 18 September 2024, dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjaga standar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan khususnya di bidang Pengamanan, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ikuti FGD Penyusunan Standar Pengamanan Tahun 2024, Rabu (25/09).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam merumuskan kebijakan keamanan yang lebih efektif dan responsif terhadap kondisi lapangan.
Hadir dalam kegiatan ini Kalapas Pancur Batu, Nimrot Sihotang yang didampingi Ka.KPLP, Andarias Ginting. Dalam Kegiatan ini menunjukkan pentingnya kontribusi Lapas dalam penyusunan kebijakan strategis terkait pengamanan di lingkungan Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Peserta FGD berdiskusi dan menyusun standar pengamanan pada pelaksanaan tugas pengamanan UPT Pemasyarakatan Tahun 2024 yang didasarkan dan dipresentasikan pada masing masing UPT tentang Penindakan Gangguan Kamtib Non-Alam dan Tanggap Darurat Bencana, Penggunaan Kekuatan dan Bantuan Keamanan,Penanganan Gangguan Keamanan dan Barang Bukti,dan Alokasi Kebutuhan SDM dan Sarpras sesuai kondisi masing masing UPT yang di kemukakan.
Setiap aturan regulasi harus dibarengi dengan adanya pedoman. Dimana pada saat penyusunan rancangan Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban perlu memperhatikan setiap poin yang berhubungan dengan tugas fungsi Pemasyarakatan dibuat juknisnya untuk melindungi orang, sarana prasarana, dan lingkungan kerja.
Diskusi ini diharapkan menghasilkan kebijakan pengamanan yang komprehensif, efektif, dan terkoordinasi dengan baik antar UPT, guna meningkatkan kualitas pengamanan di lapas-rutan Sumatera Utara. (DM)