Dumai.Triknews.co.Melansir pemberitaan yang terbit di Media Koran.MX.Com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengusut dugaan korupsi perkara pengadaan pembelian mobil dinas di Kota Dumai.
Adapun , pengadaan yang diduga bermasalah itu menggunakan dana anggaran Pemerintah Kota Dumai tahun 2018,untuk pembelian mobil dinas senilai(sekitar) 1.3 milyar rupiah.
Terkait pemberitaan tersebut,Awak Media Triknews.co konfirmasi kepada kepala seksi(Kasi)Penerangan Hukum(Penkum)dan Hubungan Masyarakat(Hubungan Masyarakat Kejati Riau,Muspidaun.SH.MH.saat di hubungi via Whatsapp membenarkan bahwa berita tersebut sedang dalam proses penyidikan.(12/6)
Pengusutan tersebut memang benar,Tapi masih Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan Puldata (pengumpulan data),” ucap Muspidauan, Rabu (10/6/2020).
Dilanjutkannya, saat ini jaksa penyelidik tengah melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait yang mengetahui pengadaan tersebut untuk diklarifikasi oleh jaksa penyelidik.
Selasa (8/9)Salah satu ASN pemerintah kota Dumai mengunjungi kantor Kejati Riau,di jalan Sudirman kota Pekan Baru Provinsi Riau,dengan inisial EK untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik terkait pengadaan pembelian mobil dinas.
“Tim (jaksa penyelidik) sedang mengundang pihak-pihak terkait yang mengetahui pengadaan itu. Maka baru dimulailah proses klarifikasi,” lanjutnya.
Kehadiran EK (ASN)ke Kejati Riau Guna Penyelidikan lebih lanjut untuk berikan keterangan masalah proses pengadaan mobil dinas tersebut mulai dari pemenang lelang hingga kontrak dengan pemenang lelang.
Proses penyidikan yang di lakukan oleh jaksa penyidik di ruangannya hampir berjalan sekitar 3 jam di dalam ruang penyidik,ujar Muspidaun,SH.MH.dan saat ini kasus Mobdin sedang dalam proses.(DN)