Medan, (Triknews.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melaksanakan Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Dalam Pemilihan Tahun 2024 di Grand Mercure Hotel Jalan Perintis Kemerdekaan No.53 Medan, Senin (23/09/24) malam.
Rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin dan menyampaikan tata cara pengambilan undian nomor urut. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang mengambil nomor urut pertama adalah Bobby-Surya dan mengambil nomor urut kedua pasangan Edy-Hasan.
Partai politik pengusung pasangan calon Bobby Nasution-Surya adalah Partai Nasdem, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Rakyat Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia.
Kemudian, partai politik pengusung pasangan calon Edy-Hasan adalah Partai Gelora, Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Buruh dan Partai Ummat.
Hasil undian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dengan berita acara ditetapkan keputusan oleh KPU Sumatera Utara.
“Telah ditetapkan tentang penerapan nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada rapat pleno terbuka malam hari ini”, ucap Agus Arifin. (Dedi Malau).