Dumai,Triknews.co— Sampai saat ini Kegiatan penebangan dan pengolahan kayu hasil hutan oleh masyarakat di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai masih tetap berjalan lancar.Rabu (10/6/2020)
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan hasil temuan dari investigasi tim DETIK12.COM, TVOne dan CYBBER88.CO.ID, SUARAPERSADA.COM dan TRIKNEWS.CO di daerah Kecamatan Sungai Sembilan beberapa hari lalu
Dimana sesuai hasil temuan tim dilapangan menyebutkan, bahwa sejumlah usaha panglong yang berada di sekitar Kecamatan Sungai Sembilan dan Kota Dumai masih menampung, mengolah dan menimbun kayu hasil tebangan masyarakat
Seperti halnya pengakuan salah seorang oknum supir mobil truk Pic Up pengangkut kayu bahan jadi ( papan, broti dan balog tim ) hasil tebangan dan olahan masyarakat ini misalnya
yang menyebutkan kalau kayu bahan jadi diatas mobil Pic Up tersebut akan di angkut ke panglong salah seorang warga Lubuk Gaung berinisial Sup
” Ya, papan, broti dan balog tim yang kami angkut ini mau diantar ke tempat panglong bang Sup dan Ant di Lubuk Gaung.Kalau sekiranya tidak percaya silakan hubungi nomor HP nya ini.” Ujar oknum supir pengangkut kayu bahan jadi yang tidak disebut namanya, seraya menyebut nomor ( angka ) kepada salah seorang tim DETIK12.COM, Tv One , CYBBER88.CO.ID, SUARAPERSADA.COM dan TRIKNEWS.CO, di Kecamatan Sungai Sembilan beberapa hari lalu
Sementara salah seorang oknum yang disebut sebut sebagai pemilik angkutan dan pemilik panglong berinisial Sup saat di konfirmasi tim DETIK12.COM ,CYBBER88.CO.ID dan SUARAPERSADA.COM beberapa waktu lalu justru menyarankan tim untuk menemui anggotanya di dalam panglong / kilang.
” Saya lagi berada di luar kota.Bila sekiranya ada perlu silakan temui dan hubungi anggota saya bernama Ida di dalam kilang/ panglong.” Ujar Sup menjawab tim infestisigasi lewat Phone Selulernya
Menariknya, kendati kegiatan penebangan, pengolahan, penjualan, penampungan ,pengangkutan serta penimbunan kayu hasil hutan di duga tanpa ijin alias ilegal.Namun kegiatan tersebut sampai saat ini bisa berjalan langgeng tanpa ada hambatan dari pihak aparat penegak hukum di Kecamatan Sungai Sembilan dan Kota Dumai
Dengan demikian timbul kesan atau praduga kalau pihak pengelola kegiatan mulai dari penebangan kayu hasil hutan, pengolah bahan baku menjadi bahan jadi, pembeli,pengangkut dan penimbun kayu bahan jadi telah terlebih dahulu mohon restu kepada pihak aparat penegak hukum di Kota Dumai
Adanya dugaan atau indikasi telah terlebih dahulu mohon restu ( ijin ) kepada pihak oknum aparat penegak hukum tersebut diperkuat dengan tidak adanya balasan konfirmasi tertulis yang dilayangkan tim CYBBER88.CO.ID, DETIK12.COM lewat WhatsApp ke nomor WhatsApp milik Kapolres Dumai,AKBP Andri Ananta Yudhistira.(Tim)