BerandaNasionalKanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Rapat Draft PKS Dengan Setda Kota Pematangsiantar

Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Rapat Draft PKS Dengan Setda Kota Pematangsiantar

Author

Date

Category

Pematangsiantar, (Triknews.co) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) penuhi undangan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pematangsiantar terkait rapat draft Perjanjian Kerja Sama (PKS). Rapat tersebut membahas draft Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar. Selain itu, pertemuan ini juga membahas Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mengenai penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar, Senin (02/09/2024).

Rapat yang digelar di ruang rapat asisten Setda Kota Pematangsiantar Jl. Sutomo No. 6 tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Perwakilan DPMPTSP Kota Pematangsiantar, serta Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar. Pertemuan ini bertujuan untuk menyempurnakan draft perjanjian yang akan menjadi dasar kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar.

Dalam pembahasan tersebut, para pihak mendiskusikan berbagai aspek teknis dan legal dari perjanjian kerja sama yang akan diterapkan. Poin-poin penting seperti mekanisme layanan, alur kerja, hingga prosedur pengawasan dibahas secara mendetail untuk memastikan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kesepakatan ini diharapkan akan memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.

Sekretaris Dinas DPMPTSP, Tito yang memimpin pertemuan ini, menekankan pentingnya kerja sama antar instansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan terintegrasi. Ia juga berharap bahwa dengan adanya perjanjian ini, proses pelayanan di Mal Pelayanan Publik akan semakin optimal, serta mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.

Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan revisi akhir pada draft perjanjian sebelum penandatanganan resmi dilakukan dalam waktu dekat. Semua pihak berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama ini demi meningkatkan pelayanan publik di Kota Pematangsiantar.

Hadir mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumut, Alex Cosmas Pinem, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bambang Suhendra, JF PUU Ahli Madya, Roman Situngkir, JF PUU Ahli Muda, Enrico Moreno Naibaho dan JF Subbid KI, Fauzi Arif. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img