Medan, (Trik News) Pegawai Puskesmas Medan Johor menghalangi tugas jurnalistik,Selasa (09/06/2020) pagi.
Kejadian berawal ketika salah satu warga pasien Medan Johor a/n B (30) ingin memperjanjang surat rujukan orangtuanya untuk berobat ke salah satu RS dimedan, namun pasien tersebut kecewa mendengar keterangan dari beberapa pegawai Puskesmas Medan Johor mengatakan jaringan dari BPJS terputus.
Ketika wartawan menghubungi pihak BPJS tidak ada terkendala, dan ketika wartawan mengkonfirmasi dan merekam perkataan salah satu pegawai Puskesmas, pegawai tersebut marah dan meminta rekamannya dihapus dan mengatakan suaminya seorang polisi, bukan itu saja, pegawai tersebut membawa Babinsa untuk menghapus rekaman dari wartawan.
Ketika wartawan meminta tanggapan salah seorang tokoh pemuda Medan Johor, Jefri Manik(32) sangat menyesalkan pelayanan dari Puskesmas Medan Johor yang telah menghalangi tugas wartawan, karna UU No 40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 dan 28 F jelas tertulis bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh memiliki, mencari, menyimpan, mengolah, informasi dengan menggunakan segala jenis yang ada.
“Jika pegawai Puskesmas merasa keberatan tentang rekaman dan pemberitaan hendaknya pegawai Puskesmas tersebut melayangkan surat ke redaksi wartawan tersebut,” ungkapnya.(DM)