Dumai,TrikNews.Co–Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) Cabang Dumai, sesuai Surat Edaran Menteri BUMN nomor S- 336/MB U/052020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario TheCa New Normal Badan Usaha Milik Negara, komitmen melaksanakan perintah SE tersebut.
Wabah pandemi Covid-19 yang mulai menghantam dunia pada bulan Desember tahun 2019 lalu, dan sampai sekarang ini sudah berlangsung selama hampir 6 bulan, setiap aturan serta protokol kesehatan yang diterapkan, baik dari pemerintah maupun dari kantor pusat Pelindo 1 (Persero), harus dilaksanakan dengan harapan dapat memutuskan rantai pandemi Covid-19.
PT Pelindo 1 Cabang Dumai segera menerapkan protokol New Normal, dan jika dilihat dari protokol sebelumnya, belum pernah terjadi perbedaan yang signifikan. Namun secara prakteknya harus lebih didisipilinkan lagi.
Disela kegiatan sehari-hari perkantoran, terkait protokol New Normal wabah Covid-19, General Manager PT Pelindo 1 (Persero) Cabang Dumai Jonedi Ramli, mengharuskan seluruh Karyawan baik organik maupun outsourching agar meningkatkan perhatian terhadap protokol kesehatan. Terlebih pada situasi pandemi ini.
Pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, physical distancing, mencuci tangan dan penggunaan hand sanitizer secara berskala, begitu juga terhadap tamu eksternal (pengguna jasa, mitra bisnis dan stakeholder) yang berkunjung ke kantor Pelindo1 Cabang Dumai, sudah menetapkan titik layanan interaksi internal dan eksternal.
Adapun isi SE Menteri BUMN Erick Thohir tersebut :
1. Dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) untuk mendukung Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam
menanggulangi pandemik COVID-19.
2. Dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN,
dengan ini kami minta Saudara (Dirut/GM) untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Setiap BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus. Perhatian saat ini khusus melakukan antisipasi skenario The New Normal.
b. Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process &
technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business
continuity).
c. Setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN sebagaimana dimaksud pada angka
2 huruf a, agar menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan
berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga
terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian
Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.
d. Setiap BUMN agar mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.
3. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing
BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala
kepada Wakil Menteri BUMN terkait.(Eli)