Langsa: Trik News.co – M. Aris Setiawan, SH Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi menaggapi keluhan masyarakat wali murid terkait penjualan LKS di sejumlah sekolah SD dalam wilayah kota Langsa dalam konfirmasinya kepada trik news.co, Selasa (30/7), mengatakan.
“Praktik jual LKS kepada siswa Sekolah Dasar di Langsa menjadi beban tersendiri bagi orang tua murid, Mereka yang bekerja di sektor non formal merasa kesulitan memenuhi kebutuhan belajar sang anak yang memasuki tahun ajaran baru, Buku tulis, tas, sepatu menjadi barang wajib yang harus dibeli, ditambah lagi sekolah menggunakan LKS sebagai sarana belajar dimana mau tidak mau siswa harus membeli agar bisa mengisi tugas yang diberikan oleh Sang Guru, Walaupun katanya tidak ada paksaan untuk siswa membeli LKS tersebut.
“Padahal sudah ada regulasi oleh pemerintah melalui permendikbud No 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan satuan pendidikan yang diperbolehkan, “LKS tidak perlu lagi sebab mestinya latihan latihan di buat guru itu sendiri. Pada kurikulum baru tidak ada LKS. Kalau masih ada, itu kesalahan dan harus dihentikan”, tegas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad pada pertengahan Juli 2019 lalu, tiru M. Aris mengutip apa yang disampaikan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.
Lanjut M.Aris, “lantas kenapa praktik jual LKS ini masih terjadi di beberapa Sekolah Dasar Negeri di Kota Langsa? Apakah SD di Kota Langsa mengangkangi permendikbud tersebut?
Bahkan menurut info yang kami peroleh, sambung dia lagi menambahkan, permasalahan LKS ini sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS. Bahwa Pembiayaan pengadaan LKS itu memang seharusnya menggunakan dana BOS. Tidak boleh lagi menarik dana dari wali murid.
“Tetapi pada praktiknya tidak demikian. Apakah perarturan tersebut sudah dicabut atau memang sekolah yang tidak mengindahkan, Kami meminta kepada Dinas pendidikan Kota Langsa segera mengambil tindakan terhadap masalah ini, Karena ditengah kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini, pembelian LKS tersebut dirasa memberatkan para wali murid yang kebanyakan memiliki anak usia sekolah lebih dari satu orang, tutup Aris. (B.01/ril)