Langsa: Trik News.co – Dana BOS atau Biaya Operasional Sekolah yang dikucurkan Pemerintah untuk jenjang SMA/SMK setiap tahunnya lumayan besar hingga mencapai satu jutaan lebih per satu peserta didik.
Informasi dirangkum trik news.co dari berbagai sumber, Sabtu (27/7/2024) menyebutkan dimana besaran masing-masingnya Dana BOS yang diterima oleh kedua sekolah tersebut, untuk SMK sebesar Rp 1.600.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
Sementara untuk jenjang SMA sebesar Rp 1.500.000,- rupiah per satu peserta didik, jika jumlah ini dikalikan dengan jumlah peserta didik yang ada, maka jumlah dana Bos keseluruhan yang diperoleh sekolah setiap tahunnya bisa mencapai angka ratusan jutaan lebih.
Terkait hal ini, maka tidak ada salahnya pengawasan terhadap dana BOS itu dilakukan oleh semua pihak terlebih lagi aparat penegak hukum.
Disisi lain, kegunaan Dana Bos seperti yang kita ketahui bisa digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Namun dalam prakteknya masih didapati adanya dugaan pengutipan yang tidak wajar seperti pembayaran uang mengatasnamakan komite untuk beberapa bulan kedepan sebesar Rp.50.000,- rupiah, uang bangku, serta lainnya. (B.01)