Medan, (Triknews.co) – Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung menjelaskan, pada pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membutuhkan 25.059 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah pemilih pada saat Pilkada, khususnya di Sumatera Utara”, ujar Robby Effendy Hutagalung saat ditanya wartawan, Minggu (21/07/20/24).
Sebelumnya, KPU Sumut melakukan pemetaan terhadap TPS Pilkada 2024 terkait dengan jumlah dan lokasi. Dimana Pemetaan TPS ini merupakan langkah awal untuk menentukan jumlah TPS pada Pilkada 2024.
“Estimasi awal ini untuk mengetahui jumlah pemilih setiap TPS maksimal 600 pemilih”, ucapnya.
Robby menambahkan, pemilu yang akan diadakan di bulan November nanti berbeda dengan pemilu kemarin.
“Hal ini berbeda pada pemilu kemarin. Karena berdasarkan data pemilih saat itu, KPU Sumut menetapkan 45.875 TPS tersebar di 33 Kabupaten/Kota, 455 Kecamatan, 5.417 Desa dan 693 Kelurahan. Kemudian, setiap TPS hanya 300 pemilih”, sambungnya.
KPU Sumut menetapkan 10.853.940 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri atas 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan. “Jadi, pemetaan ini sangat penting karena akan berimplikasi pada banyak hal pada pesta demokrasi tersebut”, ujar Robby.
Menurutnya, dalam melakukan pemetaan TPS tersebut, pihaknya akan melibatkan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik. “Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit)”, ungkapnya. (DM)