– Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Erwin Hotmansah, S.STP, MM memimpin apel pagi gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II dan III Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng, di Lapangan Gedung Serbaguna Pandan, Senin (08/07/24).
Mengawali sambutannya, Sekdakab Tapteng Erwin Hotmansah Harahap menyampaikan bahwa kegiatan Apel merupakan bagian dari Loyalitas dan Pembentukan Disiplin Pegawai.
Dalam Apel Gabungan yang digelar Sekdakab Tapteng menegaskan, sehubungan dengan Pembinaan Disiplin dihimbau kepada para ASN Pemkab Tapteng agar menaati Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lanjut Sekda Tapteng menjelaskan, Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS, yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut maka akan ada sanksi dari tidak taatnya PNS dalam aturan tersebut.
Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. sebagai contoh, hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sekda juga menghimbau kepada para Pimpinan OPD, kita sudah memasuki Semester II Tahun Anggaran 2024, sesuai arahan dari Pj Bupati Tapteng Bapak Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH agar cepat dilaksanakan serapan anggaran baik Fisik maupun Non Fisik.
“Selamat bekerja bagi kita semua,” Tutup Pj. Sekdakab mengakhiri Apel Gabungan Eselon II dan III.
(Rimember)