Tapanuli Tengah (Badiri) – TrikNews.co – Pembongkaran ulang (Ekshumasi) makam Zainal Arifin tahanan titipan Kajari Bekasi yang meninggal di Lapas Kelas II Bulak Kapal, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Timur rampung di laksanakan Minggu (23/06/24).
Ekshumasi makam almarhum Zainal warga Kabupaten Tapanuli Tengah melibatkan kedokteran Forensik RS Bhayangkara TK II Medan bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi dan Polres Tapanuli Tengah.
Adapun alamat makam tempat almarhum Zainal di kebumikan didusun II, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pembongkaran ulang makam Zainal yang dilaksanakan sekitar Jam 14:15 WIB dipimpin dr Ismu Rizal dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Hal pembokaran ulang makam yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui apa penyebab kematian almarhum Zainal saat menjadi tersangka kasus Narkotika di Lapas Kelas II Bulak Kapal, pada saat itu masih berstatuskan tahanan titipan Kajari Bekasi.
Ekshumasi yang digelar atas dasar Surat Nomor B/88/VI/RES.1.7/2024, tertanggal 19 Juni 2024 tersebut ditandatangani Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani. Proses otopsinya dilakukan di samping makam korban, dan selesai autopsi di perkirakan sekitar Jam 17.25 WIB.
Kasubnit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Fernandes Manik menyebutkan, ekshumasi dilakukan untuk mendalami penyebab kematian korban. Pembongkaran makam juga atas permintaan keluarga yang disampaikan melalui penasehat hukum.
“Ekshumasi yang dilakukan atas permintaan pihak keluarga dan untuk mengetahui penyebab kematian,” ujar Fernandes Manik, usai pelaksanaan ekshumasi.
Terkait hasil autopsi, Fernandes tidak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan jika hasilnya nanti akan disampaikan kepada penasehat hukum.
“Nanti akan kita sampaikan kepada penasehat hukum,” tutupnya.
(Rimember)